JurnalLugas.Com — Polda Metro Jaya memastikan gelar perkara khusus terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera digelar. Langkah ini merupakan respons atas permintaan tiga tersangka yang telah lebih dulu menjalani pemeriksaan, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan koordinasi internal untuk menentukan jadwal resmi gelar perkara tersebut.
“Penyidik sedang berkoordinasi dengan Wassidik untuk mempersiapkan waktu pelaksanaan gelar perkara khusus,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat 28 November 2025.
Akan Libatkan Saksi dan Ahli dari Tersangka
Setelah gelar perkara khusus selesai, Polda Metro Jaya akan melanjutkan tahap pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh tiga tersangka tersebut. Budi menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan secara bertahap.
“Setelah itu dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan, barulah berlanjut ke lima tersangka lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap tahapan dilakukan secara berurutan untuk memastikan penyidikan berjalan objektif dan komprehensif.
Tiga Tersangka Ajukan Gelar Perkara Khusus
Sebelumnya, Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma mendatangi Polda Metro Jaya untuk secara resmi meminta gelar perkara khusus. Mereka menilai forum tersebut penting agar kasus yang kini menjadi perhatian publik dapat dibuka secara transparan.
“Kami ingin kasus ini terang-benderang dan diketahui publik,” kata Roy saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/11).
Roy juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah nama ahli untuk diajukan sebagai pendukung klarifikasi, termasuk ahli IT, ahli bahasa, linguistik, hingga ahli hukum pidana.
Delapan Tersangka Terbagi Dalam Dua Klaster
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri sebelumnya telah mengumumkan bahwa total ada delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka dijerat dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik.
Asep merinci bahwa para tersangka terbagi menjadi dua klaster:
- Klaster Pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL
- Klaster Kedua: RS, RHS, dan TT
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir.
Proses gelar perkara khusus ini diprediksi menjadi titik penting untuk menentukan arah hukum kasus yang sejak awal menarik perhatian publik. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh prosedur akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selengkapnya kunjungi: https://JurnalLugas.Com






