JurnalLugas.Com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan siap menghadapi berapa pun angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang nantinya ditetapkan untuk Pemilu 2029.
Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni mengatakan partainya tidak ingin mempermasalahkan besaran ambang batas tersebut. PSI saat ini tidak memiliki kursi di DPR sehingga keputusan mengenai angka threshold menjadi bagian dari aturan yang harus dihadapi seluruh peserta pemilu.
“PSI siap dengan keputusan berapa pun yang ditetapkan,” kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 24 September 2026.
Menurut Raja Juli, PSI telah mengikuti dua kali pemilu dan akan kembali bertarung pada 2029 dengan Kaesang Pangarep sebagai ketua umum.
Ia juga menyebut dukungan Presiden Joko Widodo menjadi salah satu modal politik PSI menghadapi kontestasi berikutnya.
Namun, bagi PSI, persoalan utama bukan sekadar tinggi atau rendahnya ambang batas parlemen. Raja Juli menilai formulasi threshold harus memperhatikan hak suara masyarakat agar tidak kehilangan representasi di DPR.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, ketentuan tersebut harus dirumuskan kembali dengan mempertimbangkan sejumlah prinsip.
Di antaranya kajian ilmiah, pencegahan suara terbuang, proporsionalitas antara suara dan kursi, partisipasi publik, serta kedaulatan rakyat.
Raja Juli menilai pertimbangan tersebut penting karena penerapan ambang batas dapat membuat suara pemilih tidak menghasilkan keterwakilan di DPR.
“Yang penting suara rakyat jangan sampai sia-sia,” ujarnya.
Ia menyebut penerapan ambang batas 4 persen pada Pemilu 2024 menyebabkan sekitar 16 juta suara tidak terwakili dalam perolehan kursi DPR.
Karena itu, pembahasan angka threshold dalam revisi Undang-Undang Pemilu dinilai tidak cukup hanya melihat kebutuhan penyederhanaan partai politik. Formula yang dipilih juga perlu mempertimbangkan proporsi suara masyarakat yang akhirnya mendapatkan kursi di parlemen.
Wacana 5 Persen hingga 7 Persen
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen kembali mengemuka menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sejumlah partai menyampaikan sikap berbeda. Gerindra menyatakan menyepakati angka 5 persen. PDIP juga menilai 5 persen sebagai angka yang ideal untuk mendorong penyederhanaan partai politik.
Sementara itu, PAN menyatakan keberatan jika ambang batas dinaikkan melebihi 4 persen karena dinilai berpotensi bertentangan dengan putusan MK.
NasDem mengusulkan angka yang lebih tinggi, yakni 7 persen, dengan alasan seleksi partai politik di parlemen diperlukan untuk efektivitas demokrasi.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, PSI memilih menegaskan kesiapan menghadapi keputusan akhir.
Raja Juli mengatakan PSI akan tetap mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2029, berapa pun angka ambang batas yang nantinya disepakati.
“Berapa pun angkanya, PSI siap bertarung pada 2029,” kata dia.
Perdebatan parliamentary threshold akhirnya tidak hanya menyangkut peluang partai politik masuk DPR. Di sisi lain, angka tersebut juga berkaitan dengan berapa besar suara pemilih yang dapat dikonversi menjadi keterwakilan politik di parlemen.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto News)





