Roy Suryo Bongkar Dakwaan Ijazah Jokowi “Enggak Bisa Diakurkan”

JurnalLugas.Com — Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan fitnah soal keaslian ijazah Joko Widodo. Sidang eksepsi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).

Kuasa hukum Roy, Luthfi Hakim, menyoroti adanya dua uraian dakwaan yang saling berlawanan. Ia mengatakan dakwaan menggambarkan Roy seolah membuat dokumen tampak asli, namun di bagian lain Roy justru dituding menyebut ijazah itu palsu.

Bacaan Lainnya

“Dakwaannya menyatakan Roy telah membuat atau menuduh ijazah itu palsu. Jadi, yang benar yang mana? Ini enggak bisa diakurkan,” kata Luthfi di persidangan.

Tim hukum menilai dakwaan JPU tidak disusun secara cermat dan lengkap sehingga layak dinyatakan batal demi hukum.

Ketidaksesuaian lain yang diangkat adalah soal tempus delicti. Luthfi menyebut tanggal perbuatan yang didakwakan pada Mei tidak sinkron dengan tanggal laporan yang tertulis pada April.

“Karena surat dakwaannya jauh lebih kacau… tanggal yang ditetapkan sebagai tempus delicti itu berbeda dengan tanggal-tanggal yang disebutkan di dalam dakwaan,” tegas Luthfi.

Roy sendiri mengkritik penerapan Pasal 32 UU ITE dalam dakwaan karena tidak merinci ayat mana yang dianggap dilanggarnya.

“Masa kemudian saya dituduh melanggar semua pasal? Itu juga enggak boleh. Itu cacat… enggak bisa diperbaiki,” kata Roy.

Ia juga mempertanyakan dasar pengetahuannya menyebut ijazah tersebut palsu, sebab ia mengaku tak pernah diperlihatkan dokumen asli.

Luthfi menambahkan, keterangan resmi dari UGM soal keaslian ijazah pun tidak otomatis menjadi pengetahuan pribadi Roy.

“Bagaimana Roy tahu bahwa ini asli ataupun palsu kalau tidak pernah ditunjukkan yang aslinya?” ujar Luthfi.

Kejanggalan lain menyangkut jumlah bukti video. Roy mengklaim JPU sempat menyebut ada tujuh video sebagai bukti, tetapi dalam dakwaan yang dibacakan hanya termuat enam.

“Ternyata hanya dibaca kemarin kalau dilihat A, B, C, D, E, F, ada enam. Ya, jadi hanya enam, bukan tujuh,” kata Roy.

Berdasarkan sejumlah keberatan tersebut, tim hukum Roy meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU.

Majelis kemudian memberi kesempatan kepada JPU untuk menanggapi eksepsi ini pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis, 1 Oktober 2026.

Selengkapnya baca di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto News)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Persidangan

Pos terkait