Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Hakim Nyatakan Penangkapan Tak Sah

JurnalLugas.Com – Putusan praperadilan yang dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026) menjadi sorotan publik setelah majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Amar putusan tersebut menilai sejumlah tindakan prosedural yang dilakukan dalam proses penyidikan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Keputusan itu tidak serta-merta mengakhiri seluruh perkara yang berkaitan dengan Roy Suryo, namun menjadi penegasan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum wajib dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Putusan praperadilan juga kembali memperlihatkan pentingnya mekanisme pengawasan terhadap penggunaan upaya paksa dalam proses penyidikan.

Dalam persidangan, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan dikabulkan untuk sebagian.

Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dinilai tidak sah berdasarkan pertimbangan hukum yang disampaikan di ruang sidang.

Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon dengan nilai nihil, sedangkan sejumlah permohonan lainnya tidak dikabulkan.

Baca Juga  KPK Persilakan Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan

Menanggapi putusan tersebut, Roy Suryo menyebut hasil sidang sebagai momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, putusan itu bukan semata berkaitan dengan kepentingan pribadi, melainkan menjadi pengingat bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Ini menjadi awal penting bagi penegakan hukum. Saya berharap seluruh proses hukum benar-benar berpijak pada fakta dan ketentuan hukum,” ujar Roy secara singkat usai persidangan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada hakim yang memeriksa perkara, tim kuasa hukum, keluarga, media, serta masyarakat yang mengikuti jalannya proses persidangan sejak awal.

Roy menambahkan perjuangan hukumnya belum selesai karena masih terdapat agenda praperadilan berikutnya yang akan dijalani dalam waktu dekat.

Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik dalam proses penanganan perkara.

Permohonan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Pihak termohon meliputi unsur penyidik Polda Metro Jaya serta pihak kejaksaan sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

Secara hukum, praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Putusan praperadilan tidak selalu menentukan pokok perkara pidana, melainkan menilai apakah prosedur penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, hasil praperadilan menjadi bagian penting dalam menjaga prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

Perkembangan perkara Roy Suryo diperkirakan masih akan berlanjut seiring adanya agenda hukum berikutnya.

Publik pun menantikan langkah lanjutan dari para pihak setelah putusan praperadilan tersebut dibacakan.

Baca berita nasional dan perkembangan hukum terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait