JurnalLugas.Com — Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau IP Financing dengan plafon kredit mencapai Rp10 triliun pada 2026. Skema ini ditujukan untuk membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengatakan, plafon tersebut telah ditetapkan pemerintah melalui rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Supratman menyampaikan kebijakan itu saat menghadiri Gebyar UMKM di Kota Palu, Minggu, 27 September 2026. Menurut dia, pembiayaan berbasis kekayaan intelektual menjadi salah satu upaya pemerintah membantu UMKM berkembang dan naik kelas.
“Pemerintah telah menetapkan plafon pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sebesar Rp10 triliun untuk tahun ini,” kata Supratman.
Dalam skema tersebut, aset kekayaan intelektual milik pelaku usaha dapat digunakan sebagai agunan atau kolateral untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan. Kekayaan intelektual yang dimaksud antara lain hak cipta, merek dagang, dan paten.
Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Hukum dengan Kementerian UMKM serta Kementerian Ekonomi Kreatif. Pelaksanaannya juga membutuhkan penyesuaian regulasi Otoritas Jasa Keuangan agar perbankan, termasuk bank-bank Himbara, dapat menyalurkan pembiayaan tersebut.
Supratman mengatakan konsep pembiayaan berbasis kekayaan intelektual telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk China, Jepang, Korea Selatan, dan Singapura.
UMKM Diminta Daftarkan Merek
Pemerintah juga mendorong pelaku UMKM di daerah untuk lebih aktif mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki. Bagi pelaku usaha, kepemilikan merek atau hak kekayaan intelektual tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga berpotensi menjadi bagian dari akses pembiayaan.
Supratman meminta pelaku UMKM di Kota Palu dan Sulawesi Tengah memanfaatkan kemudahan pendaftaran merek yang telah disediakan pemerintah.
“Pendaftaran merek kini lebih mudah. Pelaku usaha mikro dan kecil juga mendapat keringanan PNBP,” ujarnya.
Selain menyiapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, Kementerian Hukum tengah mempersiapkan digitalisasi penuh terhadap 470 jenis layanan publik.
Digitalisasi tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026. Pemerintah menyatakan langkah ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus transparansi pelayanan publik.
Dengan skema IP Financing dan digitalisasi layanan, pemerintah berupaya membangun ekosistem yang membuat kekayaan intelektual UMKM tidak berhenti sebagai aset perlindungan hukum, tetapi dapat memiliki nilai ekonomi dan mendukung pengembangan usaha.
Baca berita lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(William)






