JurnalLugas.Com — Kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di Batam pada 2023 akhirnya memasuki babak baru. Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menangkap APNL, tersangka yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan APNL diamankan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, sebelum dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum.
Kecelakaan terjadi pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Letjen Suprapto, dekat Hotel Venia, Kecamatan Sagulung.
Saat itu APNL mengendarai mobil dari arah Muka Kuning menuju Batu Aji. Di lokasi yang sama, korban berinisial RN mengendarai sepeda motor.
Dalam kecelakaan tersebut, sepeda motor korban terjatuh ke sisi kanan. RN kemudian terhempas ke bawah kendaraan yang dikemudikan APNL hingga terlindas.
Afiditya menyebut korban sempat mendapat penanganan medis, tetapi akhirnya meninggal dunia akibat luka pada bagian perut.
Perkara tersebut kemudian dikembangkan penyidik. Melalui gelar perkara pada 13 Desember 2024, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, polisi menetapkan APNL sebagai tersangka pada 26 September 2026.
Keberadaan tersangka diketahui berada di Padang Lawas pada 24 September 2026. Tim Satlantas Polresta Barelang lalu berkoordinasi dengan Polres Padang Lawas hingga APNL ditangkap pada 27 September 2026 di sebuah rumah di Busonik Padan, Kecamatan Barumun.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
APNL dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (4) mengatur kecelakaan akibat kelalaian pengemudi yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara Pasal 312 mengatur kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, dan melaporkan kejadian kepada kepolisian.
Afiditya mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya memberikan kepastian terhadap perkara kecelakaan lalu lintas.
Ia juga mengingatkan pengendara agar tidak terburu-buru serta tidak meninggalkan lokasi ketika terlibat kecelakaan.
“Keselamatan harus menjadi prioritas. Jangan sampai terburu-buru di jalan justru menimbulkan kecelakaan yang merugikan orang lain,” kata Afiditya.
Baca berita lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Agus Sitorus)






