Gibran Digugat di MK, Nama Puan Maharani Muncul, Ini Jawaban Tegas PDIP

JurnalLugas.Com — Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menegaskan partainya tidak memiliki kepentingan dalam gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10), sekaligus membantah anggapan bahwa PDIP berada di balik gugatan yang kini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

Said meminta persoalan tersebut tidak dikaitkan dengan partainya. Ia juga menepis narasi yang menghubungkan gugatan tersebut dengan Ketua DPR RI sekaligus putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani.

Menurut Said, PDIP tidak mempunyai kepentingan apa pun terhadap perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.

“Kalau berkompetisi, sebaiknya sehat. Soal gugatan di MK, PDIP tidak punya kepentingan,” ujar Said.

Ketua Badan Anggaran DPR RI itu juga menyayangkan PDIP yang menurutnya kerap dikaitkan dengan berbagai dinamika politik, termasuk isu perpindahan tokoh maupun mantan kader.

Ia menilai setiap persoalan politik yang muncul seolah kembali diarahkan kepada PDIP.

“Kalau ada gejolak di sebelah sana, sering dikaitkan lagi dengan PDIP. Capek juga kalau terus begitu,” kata Said.

Said Minta Semua Pihak Tunggu Putusan MK

Said menegaskan persoalan mengenai hasil maupun sengketa pemilu memiliki jalur konstitusional. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan di MK.

Menurut dia, MK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara tersebut. Perdebatan di ruang publik, kata Said, sebaiknya tidak mendahului putusan hakim konstitusi.

“Jalurnya sudah disiapkan konstitusi. Jadi, tunggu saja keputusan MK,” ujarnya.

MK dijadwalkan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran pada Selasa malam.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Sejumlah pihak menjadi pemohon dalam perkara itu. Mereka antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma MS Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK menegaskan bahwa persyaratan pendidikan tersebut bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari posisi calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Di tengah proses hukum itu, muncul narasi di media sosial yang mengaitkan kemungkinan Puan Maharani menjadi calon wakil presiden apabila MK mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran.

Namun, Said secara tegas meminta PDIP tidak dikaitkan dengan perkara tersebut. Ia menegaskan partainya tidak memiliki kepentingan dalam gugatan yang saat ini berada di tangan MK.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Duga Ono Surono Ketua DPD PDIP Jabar Terima Aliran Uang Suap Proyek Ijon Bekasi dari Sarjan

Pos terkait