JurnalLugas.Com — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memilih menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
AHY menyampaikan sikap tersebut saat ditemui wartawan, Rabu (7/10/2026). Ia menilai dan menegaskan jika keputusan MK harus dihormati dan tidak ingin terlalu jauh masuk dalam perkara tersebut.
Menurut AHY, dirinya saat ini lebih memilih memusatkan perhatian pada tugas sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Ia menyebut pekerjaan di pemerintahan membutuhkan waktu, pikiran, serta tenaga untuk memastikan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah tetap berjalan.
AHY menegaskan pemerintah harus terus menjaga agar agenda pembangunan tidak terganggu.
“Intinya, kita ikuti dan kita hormati semua,” ujar AHY.
MK Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima
Sebelumnya, MK dalam sidang putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon maupun pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Gugatan diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya terhadap KPU RI. Bawaslu RI dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara tercatat sebagai pihak terkait.
Perkara tersebut mulai disidangkan pada 21 September 2026. Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mereka menilai terdapat persoalan terkait bukti kelulusan SMA atau sederajat. Pemohon juga mempermasalahkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur dokumen pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.
Meski menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dalam pertimbangannya MK disebut tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan SMA.
Namun, pada akhirnya MK tidak menerima permohonan tersebut karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
AHY pun memilih tidak memperpanjang polemik tersebut. Ia menegaskan sikapnya untuk menghormati keputusan MK sekaligus tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com: JurnalLugas.Com
(Catur)






