JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemanggilan Nusron dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Surat panggilan tersebut, kata dia, telah dikirim penyidik sejak pekan lalu.
“Suratnya sudah dikirim minggu lalu dan semestinya telah diterima,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Setyo meyakini Nusron akan memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, setiap warga negara berkewajiban memberikan keterangan apabila telah menerima panggilan hukum yang sah.
Untuk memastikan tanggal pemeriksaan, KPK meminta awak media menanyakan langsung kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu atau Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Berawal dari OTT Kasus ATR/BPN
Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Setelah OTT, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.
Pada 17 September 2026, KPK menggeledah sejumlah ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta direktorat yang berkaitan dengan perkara.
KPK memastikan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor PT Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi pada 18 September. Pada 21 September, penyidik kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK selanjutnya menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September, kemudian Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk sehari setelahnya.
Pada 29 September, penyidik KPK juga menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Baca berita terbaru dan informasi lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






