RUU Ketenagakerjaan Disahkan, Penahanan Ijazah Pekerja Dilarang

JurnalLugas.Com — DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan aturan baru tersebut memuat 13 ketentuan penting yang diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja dan menciptakan hubungan kerja yang lebih berkeadilan.

Bacaan Lainnya

“Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja,” ujarnya.

Yassierli menyebut ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan pekerja dalam hubungan kerja.

Selain itu, RUU mengatur penguatan sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), termasuk memperkuat posisi BNSP sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pengawasan ketenagakerjaan juga diperkuat. Pemerintah akan memperhatikan keseimbangan jumlah pengawas dengan jumlah pekerja dan perusahaan di setiap daerah. RUU juga mengatur pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan.

Pemerintah dan daerah juga diarahkan mengintegrasikan data ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas kebijakan serta menyelaraskan perencanaan ketenagakerjaan.

Perlindungan Pekerja Diperluas

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan turut mengatur dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hak pekerja perempuan juga mendapat penguatan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. Perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas turut ditegaskan.

Dari sisi produktivitas, aturan tersebut mendorong kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, serta pemerintah.

Perlindungan juga diperluas terhadap pola kerja fleksibel untuk mengantisipasi perkembangan jenis pekerjaan baru di masa mendatang.

Selain itu, RUU mengatur survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.

Perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan turut masuk dalam pengaturan baru tersebut.

RUU juga memberikan kepastian terkait penggunaan tenaga kerja asing bagi warga negara asing yang memiliki hubungan perkawinan sah dengan Warga Negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan tersebut.

Untuk pekerja alih daya di lingkungan BUMN, aturan baru mewajibkan penyelenggaraan alih daya dilakukan oleh anak perusahaan.

Tindak Lanjut Putusan MK

Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan itu dibacakan pada 31 Oktober 2024. MK memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan ketenagakerjaan baru.

Dengan demikian, batas waktu tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026. DPR menyetujui pengesahan RUU tersebut pada 6 Oktober 2026, atau sekitar tiga pekan sebelum tenggat yang ditetapkan MK.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  PHK Terus Naik, DPR Minta Pemerintah Jangan Lambat Bertindak

Pos terkait