JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa terpengaruh isu pribadi, termasuk perceraian Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa status perceraian tidak memiliki kaitan langsung dengan upaya penelusuran aset dalam perkara pidana korupsi. Menurutnya, penyidikan difokuskan pada pembuktian aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga bersumber dari tindak pidana.
“Proses hukum tetap berjalan. Tidak ada hambatan meski terdapat pembagian harta dalam perceraian,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).
Penelusuran Aset Berbasis Bukti
Budi menjelaskan, KPK bekerja berdasarkan prinsip follow the money. Artinya, penyidik akan menelusuri setiap indikasi aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan perkara, tanpa mempersoalkan status pernikahan atau perceraian pihak terkait.
Jika ditemukan bukti kuat bahwa aset tertentu berasal dari hasil korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan perampasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ridwan Kamil Bantah Terlibat
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah memenuhi panggilan KPK pada Selasa, 2 November 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, ia membantah mengetahui maupun terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan iklan di salah satu bank daerah.
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari perkara yang sedang diselidiki. Menurutnya, sebagai gubernur, perannya dalam badan usaha milik daerah (BUMD) bersifat struktural dan bergantung pada laporan resmi.
Ridwan Kamil menyebut, informasi mengenai aksi korporasi BUMD seharusnya disampaikan oleh direksi, komisaris, atau kepala biro yang membidangi BUMD. Ia mengklaim tidak pernah menerima laporan terkait pengadaan iklan yang kini dipersoalkan.
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Pihak Lain
Dalam perkembangan lain, KPK juga membuka kemungkinan untuk memeriksa informasi publik mengenai dugaan aliran dana yang melibatkan pihak-pihak tertentu, termasuk figur publik. Budi Prasetyo menyatakan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan diverifikasi secara profesional.
“Informasi tersebut akan diuji validitasnya. Penyidik dapat memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau terkait untuk dimintai klarifikasi,” kata Budi, Jumat (26/12/2025).
Langkah ini menunjukkan KPK tidak menutup mata terhadap setiap petunjuk baru yang berpotensi mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Proses Hukum Terus Berjalan
Hingga kini, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan secara transparan dan akuntabel. Fokus utama tetap pada pembuktian hukum, penelusuran aset, serta pengembalian kerugian negara, tanpa dipengaruhi dinamika personal pihak yang diperiksa.
Ikuti perkembangan berita hukum dan investigasi lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






