JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang dari pengusaha tambang galian C kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Sepanjang 2026, Hamenang diduga menerima Rp245 juta melalui perantara yang disebut merupakan adik kandungnya sendiri.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Penyidik juga menemukan dugaan setoran rutin dari pengusaha tambang kepada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp2 miliar setiap bulan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa uang yang diduga diterima Hamenang berasal dari paguyuban pengusaha tambang yang dikoordinasikan pihak swasta berinisial LEG.
“Pada 2026, HWI diduga menerima total Rp245 juta dari paguyuban tambang yang dikoordinasikan LEG,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Uang Diduga Disalurkan Lewat Adik Bupati
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, uang tersebut diduga tidak diberikan langsung kepada Hamenang. Penyidik menduga penyerahan dilakukan melalui Hanaku Agni Sadewo, yang disebut sebagai adik kandung Bupati Klaten.
KPK juga mendalami penggunaan dana tersebut. Berdasarkan keterangan penyidik, sebagian uang diduga dialokasikan untuk membiayai sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Penggunaan uangnya untuk beberapa kegiatan di Pemerintah Kabupaten Klaten,” ujar Taufik.
Temuan ini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk menelusuri hubungan antara pengusaha tambang, pihak perantara, dan dugaan aliran dana kepada pejabat daerah.
Namun, dugaan penerimaan uang tersebut masih merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Pembuktian mengenai aliran dana, tujuan pemberian, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses peradilan.
KPK Dalami Dugaan Setoran Rp2 Miliar per Bulan ke LSM
Selain menelusuri dugaan aliran uang kepada Bupati Klaten, KPK mengungkap adanya dugaan setoran rutin dari pengusaha tambang galian C kepada LSM berinisial LA.
Nilai setoran tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar setiap bulan. Besarnya angka itu membuat penyidik berencana mendalami lebih lanjut asal-usul dana dan kaitannya dengan aktivitas pertambangan.
KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, untuk menelusuri dugaan indikasi kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan temuan tersebut.
“Khusus aliran dana ke LSM, kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dugaan indikasi kegiatan pertambangannya,” kata Taufik.
Koordinasi lintas lembaga tersebut diperlukan untuk memperjelas apakah setoran yang dimaksud berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang bermasalah serta bagaimana mekanisme aliran uang itu berlangsung.
KPK belum menyampaikan secara terperinci seluruh pihak yang diduga terlibat dalam setoran tersebut maupun hubungan langsungnya dengan perkara utama di Pemkab Klaten.
Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta sejumlah pihak lainnya.
Dalam perkembangan perkara yang disampaikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative.
Penyidik mengidentifikasi sedikitnya lima klaster dugaan korupsi yang menjadi fokus penanganan perkara. Klaster tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta dugaan suap terkait pengondisian audit laporan keuangan oleh pihak BPK.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






