Denny Indrayana Balik Serang Jokowi soal Ijazah Gibran, Singgung Putusan MK dan PKPU

JurnalLugas.Com – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan perdebatan politik setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut persoalan tersebut sebagai operasi politik untuk menurunkan reputasi.

Pernyataan itu dibantah Denny Indrayana, pemohon gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran, yang justru menyoroti proses pencalonan putra sulung Jokowi pada Pilpres 2024.

Bacaan Lainnya

Denny menilai persoalan tersebut bukan sekadar upaya merusak reputasi Gibran. Ia mempertanyakan kelayakan Gibran menduduki jabatan wakil presiden, sekaligus menyinggung kepemimpinan Jokowi yang menurutnya telah bergeser dari politik kebangsaan menuju politik yang mengutamakan keluarga.

“Reputasi Gibran tidak perlu diturunkan karena, menurut saya, kelayakannya menjadi wakil presiden memang masih perlu dipertanyakan,” kata Denny dalam unggahan di kanal YouTube @dennyindrayana99, Sabtu (17/10/2026).

Denny bahkan turut mempertanyakan kelayakan Gibran ketika menjabat sebagai Wali Kota Solo. Namun, ia tidak berhenti pada penilaian terhadap kapasitas politik sang wakil presiden. Fokus kritiknya justru diarahkan pada proses dan aturan yang memungkinkan Gibran maju dalam kontestasi nasional.

Denny membantah anggapan bahwa polemik ijazah Gibran merupakan operasi politik untuk menjatuhkan nama baik keluarga Jokowi. Menurut dia, kontroversi tersebut justru berpengaruh terhadap citra politik mantan presiden itu sendiri.

Ia menilai perjalanan kepresidenan Jokowi telah memperlihatkan perubahan orientasi politik, dari kepentingan kebangsaan menuju kepentingan partisan dan keluarga.

Denny juga mengingatkan bahwa dirinya pernah memberikan dukungan kepada Jokowi saat Pilpres 2014. Kala itu, ia mengaku memilih Jokowi meskipun sedang mengemban amanah sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada periode 2011–2014.

Namun, menurut Denny, penilaiannya terhadap kepemimpinan Jokowi berubah seiring perkembangan politik nasional.

Ia menilai persoalan pencalonan Gibran telah memunculkan pertanyaan mengenai batas antara kepentingan negara, aturan demokrasi, dan kepentingan keluarga dalam proses pergantian kepemimpinan.

Pandangan tersebut merupakan penilaian politik Denny. Jokowi sendiri sebelumnya menyatakan bahwa polemik ijazah Gibran kembali mencuat karena adanya pihak yang menunggangi persoalan tersebut.

Salah satu hal yang disoroti Denny adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Sebelum putusan itu, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden 40 tahun.

Melalui putusan tersebut, persyaratan usia diperluas. Seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat memenuhi ketentuan apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk jabatan kepala daerah.

Perubahan itu menjadi salah satu faktor yang memungkinkan Gibran, yang ketika itu belum berusia 40 tahun, maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Denny menilai perubahan aturan tersebut bermasalah karena dianggap membuka jalan bagi pencalonan Gibran. Ia juga menyoroti posisi Anwar Usman, yang menjabat Ketua MK ketika putusan itu dibacakan dan merupakan adik ipar Jokowi.

Denny menyindir putusan tersebut sebagai bentuk penyesuaian persyaratan usia untuk kepentingan pencalonan Gibran.

Meski demikian, kritik Denny merupakan pandangannya terhadap proses politik dan hukum yang terjadi. Putusan MK tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kemudian terus diperdebatkan dalam konteks pencalonan Gibran.

Selain persoalan batas usia, Denny menyoroti Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan ini berkaitan dengan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden dalam kondisi tertentu.

Pasal tersebut mengatur pengecualian bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan itu menimbulkan persoalan dalam konteks pemenuhan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Ia menilai aturan tersebut perlu disorot karena berkaitan dengan polemik dokumen pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pemilu 2024.

Denny bahkan menyebut ketentuan tersebut sebagai pasal selundupan yang, menurut tuduhannya, digunakan untuk memuluskan pencalonan Gibran.

“Persyaratan pendidikan itu, menurut saya, telah disesuaikan melalui Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Saya menilai hal ini menyangkut kejujuran dan keadilan Pilpres 2024,” ujar Denny dalam kritiknya.

Tuduhan tersebut merupakan penilaian Denny terhadap regulasi dan proses pencalonan. Persoalan mengenai penerapan aturan pendidikan itu perlu dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai keabsahan dokumen seseorang.

Jokowi Sebut Ada Operasi Politik

Sebelumnya, Jokowi menanggapi kembali munculnya polemik ijazah Gibran saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10/2026).

Jokowi menyatakan bahwa persoalan tersebut kembali ramai karena adanya operasi politik dan pihak yang menungganginya.

Ia menilai polemik itu berpotensi digunakan untuk menurunkan reputasi politik dirinya maupun Gibran.

“Ini operasi politik untuk menurunkan reputasi politik seseorang,” kata Jokowi.

Ketika ditanya apakah sasaran operasi politik itu dirinya atau Gibran, Jokowi menyebut keduanya bisa menjadi target.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Bambang Pacul soal Putusan MK dan Gibran, Bola Belum di MPR

Pos terkait