JurnalLugas.Com – Seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kehilangan sejumlah perhiasan emas, uang tunai Rp12 juta, dan barang berharga lainnya setelah rumahnya diduga menjadi sasaran pencurian.
Polisi menangkap seorang pria berinisial MA alias O’ek (36) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Babalan pada Jumat (16/10/2026), sehari setelah peristiwa pencurian yang dilaporkan korban, Marhaini Wati (61), terjadi di rumahnya.
Kasus ini bermula pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat hendak melaksanakan salat tahajud, korban mendapati tabung gas LPG 3 kilogram di dapurnya telah hilang. Ia kemudian menghubungi anaknya, Vindri (39), untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Namun, kehilangan itu ternyata bukan yang terakhir. Ketika korban bersiap menunaikan salat Subuh dan mengambil air wudu, sejumlah barang berharga di dalam kamarnya juga diketahui raib.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit telepon seluler OPPO, lima gelang emas, empat cincin emas, dua kalung emas, satu kerabu emas, satu speaker merek ADVANCE, serta uang tunai Rp12 juta.
Polisi Menangkap Terduga Pelaku di Babalan
Merasa dirugikan, Marhaini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babalan pada 16 Oktober 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/153/X/2026/SU/LKT/SEK-BABALAN.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Babalan AKP Eben H. Tarigan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Muhammad Taufan bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, petugas menemukan keberadaan MA alias O’ek pada Jumat sekitar pukul 17.15 WIB.
Terduga pelaku disebut bersembunyi di belakang rumah warga di kawasan Jalan Suka Mulia Gang Meriam, Kecamatan Babalan.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut tanpa perlawanan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain satu unit HP OPPO, satu unit speaker ADVANCE, dua gelang emas, tiga lembar surat berharga emas, sebuah tang, dan sehelai baju berwarna cokelat.
Menurut keterangan kepolisian, MA mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal. Ia selanjutnya dibawa ke Markas Polsek Babalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menangani perkara tersebut berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan menegaskan jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap tindak kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Agus Sitorus)






