Yusril Apresiasi Putusan Bebas Lima Terdakwa Kasus Pencurian Sawit

JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang membebaskan lima terdakwa dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Kelima terdakwa yakni Aziz, Mislan, Samsu Alam, Junaidi, dan Alluk dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Yusril menilai putusan tersebut menunjukkan pentingnya proses pembuktian dalam perkara pidana. Menurutnya, seseorang tidak boleh dijatuhi hukuman apabila kesalahannya tidak terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta yang muncul di persidangan.

Baca Juga  Bio-CNG dari Limbah Sawit Jadi Andalan Baru PLN, Sumut Pusat Energi Hijau Nasional

“Jika terbukti bersalah, hakim harus menjatuhkan hukuman yang adil. Namun bila tidak terbukti, jangan ragu membebaskan,” kata Yusril di Jakarta, Sabtu, 12 September 2026.

Yusril juga menyampaikan penghargaan kepada tim penasihat hukum yang mendampingi kelima terdakwa. Menurutnya, keberadaan advokat sangat penting, terutama ketika masyarakat kecil harus berhadapan dengan proses hukum.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa didampingi Kemas Muhamad Sholihin, Adie Yansah, Doni Mudaris, Zainal Abidin, Febrinaldo, dan Muhamad Rizqi.

Yusril mengingatkan para hakim agar tetap berpegang pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta hati nurani dalam mengambil keputusan.

Ia menekankan bahwa hukum harus diterapkan kepada siapa pun tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan.

Menurut Yusril, putusan PN Tanjung Jabung Timur dapat menjadi pengingat bahwa proses peradilan tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi atau tekanan. Setiap keputusan harus lahir dari pembuktian yang objektif dan persidangan yang jujur.

Ia berharap para hakim terus menjaga independensi dan keberanian dalam menegakkan keadilan, termasuk ketika putusan yang diambil adalah membebaskan terdakwa karena tidak terbukti bersalah.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait