JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Langkat, Syah Afandin, setelah yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Kedatangan kepala daerah tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Sumatera Utara sehari sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, Syah Afandin tiba sekitar pukul 14.32 WIB dan langsung memasuki area gedung untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Bupati Langkat merupakan salah satu dari tujuh orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Yang bersangkutan telah tiba di Gedung Merah Putih dan selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.
OTT Digelar di Tiga Wilayah
Operasi senyap yang dilakukan KPK berlangsung pada Kamis (2/7/2026) di sejumlah lokasi di Sumatera Utara. Sebanyak tujuh orang diamankan dari wilayah Langkat, Binjai, dan Medan.
Menurut KPK, Syah Afandin diamankan di kediaman pribadinya yang berada di Kota Medan, sementara enam orang lainnya berasal dari berbagai pihak yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Hingga kini, lembaga antirasuah masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan konstruksi perkara sekaligus status hukum para pihak yang diamankan.
Dugaan Suap Proyek Jadi Fokus Penyidikan
KPK mengungkapkan bahwa perkara yang sedang diselidiki berkaitan dengan dugaan suap dalam pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah daerah.
Penyidikan sementara mengarah pada proyek yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
“Perkara ini diduga berkaitan dengan suap dalam proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim,” kata Budi.
Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan aliran dana maupun keterlibatan pihak lain.
Potensi Gratifikasi Ikut Ditelusuri
Selain dugaan suap proyek, KPK juga membuka kemungkinan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara.
Menurut Budi, penyidik akan menelusuri apakah terdapat dugaan gratifikasi atau bentuk penerimaan lain yang memiliki kaitan dengan perkara tersebut.
“Seluruh kemungkinan, termasuk dugaan gratifikasi, akan didalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.
KPK menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, status hukum para pihak yang diamankan masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak hukum hingga adanya keputusan resmi dalam proses peradilan.
Ikuti perkembangan berita nasional, hukum, dan pemberantasan korupsi terbaru hanya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com
(Catur)





