Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal, Ditahan di Rutan Mabes Polri

JurnalLugas.Com — Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota polisi berpangkat jenderal sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal atau illegal access. Ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Ketiga anggota Polri tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Bacaan Lainnya

Asep mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan pendekatan scientific investigation.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Dia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Asep juga memastikan ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata dia.

Dalam konferensi pers tersebut, Asep didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, serta Kadiv Propam Polri Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.

Kapolri Beri Perhatian Serius

Di kesempatan yang sama, Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan tiga anggota Polri tersebut.

Menurut Johnny, penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari komitmen pembenahan internal kepolisian.

“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.

Dia menegaskan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dibangun melalui integritas personel dalam menjalankan tugas.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam,” sambungnya.

Penanganan perkara ini menjadi ujian bagi komitmen pembenahan internal Polri. Proses hukum terhadap ketiga tersangka selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kapolri Pimpin Sertijab Pati Polri Ini Daftar Rotasi Mutasi Korps Bhayangkara

Pos terkait