Bareskrim Duga Listyo Sadap Nomor Ponsel Prabowo, Ini Kronologi Tiga Orang Tersangka

JurnalLugas.Com — Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap komunikasi sejumlah pejabat dan tokoh publik.

Bacaan Lainnya

Dalam bahan keterangan yang disampaikan, LSP disebut sebagai mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, ASN diidentifikasi sebagai Ahrie Sonta Nasution dan EH sebagai Eko Hadi.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mendalami perkara tersebut.

Berawal dari Dugaan Perintah Penghapusan Data

Kasus ini disebut mulai terungkap setelah muncul dugaan perintah ilegal untuk menghapus berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Baca Juga  Dituding Gelontorkan Rp5 Miliar ke Roy Suryo soal Ijazah Jokowi, JK Geram Lapor Bareskrim Besok

Petugas yang mengetahui instruksi tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi salah satu dasar bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 10 saksi dan melibatkan 30 saksi ahli guna memperkuat pembuktian.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, termasuk 11 unit telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dokumen hasil intersepsi.

“Dari hasil penindakan di lapangan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit handphone, ipad, serta 4 unit flashdisk,” kata Asep.

Penyadapan Diduga Menyasar Berbagai Kalangan

Penyidik menduga aktivitas penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo dan pejabat negara.

Sejumlah kelompok lain juga disebut masuk dalam sasaran, mulai dari tokoh politik, insan media, aktivis LSM, pengurus organisasi kemasyarakatan, hingga pengusaha nasional.

Bareskrim masih mendalami bagaimana penyadapan dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, serta motif di balik aktivitas tersebut.

Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disebut dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni:

  • Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
  • Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
  • Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan tindakan tanpa hak terhadap informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Bareskrim menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait