Harta Listyo Sigit Terus Naik, Ini Rinciannya

JurnalLugas.Com – Harta kekayaan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tercatat mencapai Rp15,34 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025. Angka tersebut meningkat sekitar Rp6,68 miliar dibandingkan laporan tahun 2020.

Dalam laporan yang disampaikan pada 30 Maret 2026 itu, total kekayaan Listyo tercatat sebesar Rp15.344.596.369.

Bacaan Lainnya

Komponen terbesar berasal dari kas dan setara kas senilai Rp7.329.596.369. Sementara tanah dan bangunan yang dimilikinya tercatat senilai Rp6,15 miliar.

Listyo juga melaporkan dua unit mobil Toyota Fortuner dengan nilai keseluruhan Rp670 juta. Adapun harta bergerak lainnya mencapai Rp1,195 miliar.

Perjalanan angka kekayaan tersebut menunjukkan kenaikan setiap tahun. Pada laporan 2020, saat sebelum menjabat Kapolri, kekayaan Listyo tercatat Rp8.664.735.000.

Nilainya kemudian menjadi Rp9.264.735.000 pada 2021 dan meningkat menjadi Rp10.679.000.018 pada 2022. Kenaikan berlanjut pada 2023 menjadi Rp13.132.178.264, kemudian mencapai Rp14.998.070.576 pada 2024.

Baca Juga  Listyo Sigit Bicara Peluang Polwan Jadi Kapolri

Listyo mulai menjabat Kapolri pada 27 Januari 2021. Dengan demikian, laporan LHKPN memperlihatkan peningkatan nilai kekayaannya dalam periode lima tahun tersebut.

Tanah dan Dua Fortuner Tetap Tercatat

Jika dibandingkan antara laporan 2020 dan 2025, nilai tanah dan bangunan Listyo tidak berubah, yakni Rp6,15 miliar. Jumlah kendaraan yang dilaporkan juga tetap dua unit Toyota Fortuner dengan nilai keseluruhan Rp670 juta.

Perubahan justru terlihat pada dua komponen lainnya, yakni harta bergerak serta kas dan setara kas.

Harta bergerak meningkat dari Rp975 juta pada 2020 menjadi Rp1,195 miliar pada 2025. Sementara kas dan setara kas mengalami kenaikan dari Rp869.735.000 menjadi Rp7.329.596.369.

Data tersebut menunjukkan bahwa kenaikan terbesar dalam komposisi kekayaan yang dilaporkan berasal dari pos kas dan setara kas.

Listyo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan

Di tengah sorotan terhadap laporan kekayaannya, Listyo bersama dua jenderal polisi berinisial ASN dan EH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak.

Baca Juga  Prabowo Perbaiki Polri Tanpa Ganti Kapolri Listyo Sigit

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Ketiganya juga telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Asep menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani rangkaian pemeriksaan.

Laporan kekayaan dalam LHKPN dan penetapan tersangka tersebut merupakan dua hal berbeda.

Data harta kekayaan menggambarkan aset yang dilaporkan penyelenggara negara, sedangkan perkara penyadapan masih berkaitan dengan proses hukum yang berjalan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait