JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo patut dikaitkan dengan kemungkinan upaya makar.
Menurut Mahfud, penyadapan terhadap seorang kepala negara bukan persoalan biasa. Ia mempertanyakan kepentingan di balik tindakan tersebut, terlebih jika benar dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan di lingkungan kepolisian.
“Memang masuk akal, untuk apa menyadap presiden kalau bukan tujuannya untuk makar?” ujar Mahfud dalam podcast di kanal YouTube pribadinya.
Mahfud menjelaskan, dugaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya tujuan politik di balik penyadapan.
Apabila tindakan itu dimaksudkan untuk mengganggu atau menjatuhkan pemerintahan yang sah, maka unsur makar dapat menjadi persoalan hukum yang perlu ditelusuri.
Meski demikian, Mahfud mengingatkan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap awal dan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Ia juga menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo merupakan perkara serius bagi institusi Polri. Sebab, persoalan ini menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat terhadap kepala negara.
Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka
Kasus dugaan penyadapan tersebut sebelumnya diumumkan Bareskrim Polri. Tiga perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Penyidik menyebut penetapan dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan penyelidikan. Ketiga tersangka juga ditahan di Rutan Mabes Polri.
Dugaan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pihak lain, termasuk pejabat negara dan tokoh publik.
Pandangan Mahfud mengenai kemungkinan makar merupakan analisis terhadap dugaan motif di balik penyadapan.
Sementara itu, penentuan unsur pidana dan pertanggungjawaban para tersangka tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pembuktian.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






