JurnalLugas.Com – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP), menyusul pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres), Rabu (4/11/2026).
Penunjukan Ariyo dilakukan untuk mengisi sementara posisi KSP setelah Listyo diberhentikan dari jabatan yang sebelumnya diembannya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, keputusan pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas tersebut telah ditandatangani langsung oleh Prabowo pada Rabu pagi.
“Presiden telah menandatangani Keppres pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan.
Dengan keputusan tersebut, Ariyo untuk sementara bertanggung jawab menjalankan tugas-tugas Kepala Staf Kepresidenan hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Rekam Jejak Ariyo Windutomo
Penunjukan Ariyo bukan kali pertama dirinya dipercaya menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintahan. Perwira tinggi TNI Angkatan Darat ini sebelumnya pernah menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Ariyo dilantik untuk menggantikan Heru Budi Hartono pada 29 November 2024. Sebelum masuk lingkungan Istana, ia juga memiliki pengalaman penugasan di sejumlah posisi penting di TNI AD dan Kementerian Pertahanan.
Lulusan Akademi Militer 1996 tersebut tercatat pernah menduduki jabatan Kepala Bagian Kepegawaian Kementerian Pertahanan. Ia kemudian dipercaya menjadi Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenhan.
Selain itu, Ariyo juga pernah mengemban tugas sebagai Kepala Satuan Pengawas Universitas Pertahanan (Unhan).
Namanya turut masuk dalam daftar 76 perwira tinggi TNI yang dimutasi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 31 Oktober 2024.
Pemberhentian Listyo di Tengah Kasus Penyadapan
Pergantian pimpinan KSP ini berlangsung ketika nama Listyo Sigit tengah menjadi sorotan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Listyo sebagai salah satu dari tiga jenderal polisi yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana akses ilegal atau illegal access terkait penyadapan.
Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan seorang petugas yang mengetahui dugaan penyadapan. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026.
“Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Menurut hasil penyidikan sementara, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan akses terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan kebutuhan penegakan hukum.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.
“Penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelas Asep.
Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Penunjukan Ariyo sebagai Plt KSP kini menandai perubahan sementara di lingkungan lembaga yang berada langsung di bawah Presiden tersebut, sementara proses hukum terhadap Listyo dan dua tersangka lainnya masih berjalan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Catur)






