Yusril Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo

JurnalLugas.Com – Pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai siapa pihak yang berada di balik aksi tersebut dan apa kepentingannya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mengetahui sosok yang diduga menjadi aktor intelektual dalam perkara itu.

Bacaan Lainnya

Menurut Yusril, penyidik Polri masih mendalami tujuan penyadapan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Karena itu, ia meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab sebelum proses hukum mengungkap bukti.

Baca Juga  Pemerintah Siap Revisi Undang-Undang Pemilu Tanpa Presidential Threshold

“Masih wallahu a’lam bish-shawab,” kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Trinity Tower, Selasa (3/11/2026).

Ia menegaskan, dugaan mengenai pihak di balik penyadapan harus diuji melalui bukti, bukan sekadar perkiraan.

“Hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga,” ujarnya.

Yusril juga menyatakan penyidikan masih berpeluang berkembang. Tidak tertutup kemungkinan polisi menetapkan tersangka tambahan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Tiga Tersangka Ditahan di Mabes Polri

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya diketahui merupakan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, serta Eko Hadi.

Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum.

Selain kemungkinan adanya tersangka baru, Yusril juga menyinggung dugaan keterlibatan pihak asing. Namun, ia mengatakan pemerintah belum memiliki jawaban mengenai hal tersebut.

“Kita tidak dapat berprasangka apa-apa, biar penyidikan yang akan membukanya,” kata Yusril.

Dengan demikian, pengungkapan aktor intelektual, motif penyadapan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menunggu hasil pendalaman penyidik Polri.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait