JurnalLugas.Com – Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menangani kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara objektif dan transparan.
Prabowo secara khusus meminta agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak ada informasi yang sengaja disembunyikan dalam pengusutan perkara tersebut.
Arahan Presiden itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah Kapolri melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada Prabowo pada Selasa (3/11/2026) malam.
“Bapak Presiden memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden memberikan dukungan kepada Kapolri agar perkara tersebut ditangani secara profesional. Pemerintah juga menaruh perhatian terhadap dugaan penyadapan karena salah satu sasaran yang disebut dalam penyidikan adalah Kepala Negara.
Prasetyo menilai persoalan ini tidak bisa dianggap ringan. Informasi komunikasi seorang presiden dan pejabat negara dinilai memiliki tingkat sensitivitas tinggi serta berpotensi berkaitan dengan kepentingan dan kedaulatan negara.
Meski demikian, pemerintah belum mengungkap secara terperinci motif maupun tujuan dugaan penyadapan tersebut. Prasetyo menyebut penyidik kepolisian masih mendalami perkara dan hasilnya akan disampaikan setelah proses pemeriksaan berjalan.
Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka
Kasus ini menyeret tiga perwira tinggi Polri, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sasaran yang disebut dalam penyidikan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat.
Berdasarkan keterangan kepolisian, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk tujuan dan pihak-pihak yang terlibat.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






