JurnalLugas.Com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 berada di kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan usulan tersebut akan diperjuangkan melalui Dewan Pengupahan dan jalur konstitusional. Rentang kenaikan dinilai perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berbeda di setiap daerah.
“KSPI mengusulkan kenaikan UMP dan UMK 2027 sebesar 7,5 persen sampai 9,5 persen,” kata Said Iqbal dalam keterangan yang diterima JurnalLugas.Com, Kamis, 17 September 2026.
Usulan ini disampaikan menjelang penetapan upah minimum 2027. UMP dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026, sedangkan UMK dan upah minimum sektoral pada 10 November 2026.
KSPI menggunakan tiga komponen utama dalam menghitung usulan tersebut, yakni rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, serta indeks tertentu.
Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9. Angka tersebut masih berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026.
“Penggunaan indeks 0,9 memiliki dasar karena berada dalam rentang yang ditetapkan pemerintah,” ujar Said.
Perhitungan sementara menggunakan data Oktober 2025 hingga Agustus 2026 karena data inflasi September 2026 dari Badan Pusat Statistik (BPS) belum tersedia.
Dari data yang telah dihimpun, rata-rata inflasi nasional berada di angka 3,20 persen, sementara rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,43 persen.
Jika ketiga komponen tersebut dimasukkan dalam perhitungan KSPI, diperoleh kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7 persen. Angka itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi serikat pekerja dalam menetapkan batas bawah usulan sebesar 7,5 persen.
KSPI tidak menghendaki satu angka kenaikan yang berlaku seragam di seluruh Indonesia. Menurut Said, kondisi ekonomi masing-masing provinsi dan kabupaten/kota memiliki perbedaan.
Pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Jawa Barat, misalnya, tidak dapat disamakan dengan Maluku Utara. Begitu pula kondisi ekonomi Kabupaten Bekasi berbeda dengan Kabupaten Gresik.
Karena itu, KSPI menetapkan rentang 7,5 persen hingga 9,5 persen sebagai usulan kenaikan upah minimum 2027. Angka final nantinya tetap akan melalui pembahasan dalam mekanisme Dewan Pengupahan sebelum ditetapkan pemerintah.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(William)






