Harga Tepung Tapioka Mahal, Kemendag Bantah Dampak Aturan Pembatasan Impor

JurnalLugas.Com – Keluhan masyarakat mengenai mahalnya harga tepung tapioka mendapat tanggapan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pemerintah membantah kenaikan harga komoditas tersebut berkaitan dengan kebijakan larangan terbatas (lartas) impor tepung tapioka yang diberlakukan sejak 2025.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan tidak ada hubungan antara kebijakan pembatasan impor dan kenaikan harga tepung tapioka di pasaran.

“Nggak ada, nggak ada,” kata Tommy saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).

Meski membantah keterkaitan tersebut, Tommy menyebut pemerintah masih membahas penyebab kenaikan harga tepung tapioka.

Pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi terbatas bersama sejumlah kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Salah satu agenda yang dibahas adalah penyusunan neraca komoditas tepung tapioka dan singkong untuk 2027, termasuk kebutuhan impor bahan baku.

“Ya kan ada dalam proses pembahasan di Menko Pangan. Dalam neraca komoditas itu dibahas terkait dengan apa, impor bahan-bahan baku itu,” ujarnya.

Kebijakan pembatasan impor tepung tapioka sebelumnya diberlakukan pemerintah pada 2025 sebagai bagian dari upaya mengatasi persoalan harga singkong dan meningkatkan penyerapan hasil panen petani lokal.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan kebijakan tersebut pada 19 September 2025. Kemendag kemudian menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2025 yang mengatur impor ubi kayu dan produk turunannya, termasuk tapioka.

Dalam aturan tersebut, impor dilakukan melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) dan diperuntukkan bagi pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dengan persyaratan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau berdasarkan Neraca Komoditas.

Di tengah keluhan harga tepung tapioka, Amran juga menanggapi rencana ekspor singkong oleh masyarakat. Menurutnya, rencana tersebut menunjukkan adanya produksi dalam negeri yang berlebih dan peluang memperoleh harga lebih baik di pasar luar negeri.

“Diekspor kan berarti berlebih. Dia mau mengekspor mereka, masyarakatnya. Mungkin harganya di negara tujuan pasti lebih bagus,” ujar Amran.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Banyak Usaha UMKM Kecil Terganggu Oknum, Kemendag Laporkan

Pos terkait