MA Batalkan Konferensi Pers Putusan Suket Gibran, Ini Alasannya

JurnalLugas.Com – Mahkamah Agung (MA) menunda penjelasan resmi mengenai putusan kasasi yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Konferensi pers yang semula dijadwalkan Senin (2/11/2026) dibatalkan karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan putusan.

Bacaan Lainnya

Pembatalan tersebut membuat penjelasan resmi MA mengenai perkara Nomor 742 K/TUN/2026 belum dapat disampaikan secara lengkap. Padahal, putusan kasasi itu telah mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan H. M. Subhan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menyampaikan bahwa konferensi pers ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

“Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” kata Andi, Senin (2/11).

Ia menjelaskan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara utuh lantaran salinan putusan belum diterima oleh Biro Hukum dan Humas MA.

Situasi ini membuat publik masih menunggu penjelasan langsung dari MA mengenai pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut.

Empat tuntutan Subhan dikabulkan

Berdasarkan amar putusan yang tercantum di laman Kepaniteraan MA, majelis hakim mengabulkan gugatan Subhan seluruhnya. Putusan itu memuat empat hal penting.

Pertama, mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Keempat, menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Dalam amar putusan yang dipublikasikan pada laman Kepaniteraan MA, tercantum keterangan:

“Kabul kasasi, batal putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Perkara kasasi tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai Prof Yulius, dengan anggota Hari Sugiharto dan Michael Renaldy Zein.

Putusan MA dan pertimbangan MK

Perkembangan perkara ini juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Mahkamah beralasan, perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu presiden. Gibran telah berstatus sebagai wakil presiden terpilih dan dilantik pada 20 Oktober 2024.

Dengan pelantikan tersebut, menurut MK, status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir.

Karena itu, persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan dinilai berada dalam kewenangan lembaga yang berhak memeriksa keabsahan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Ketentuan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pembatalan konferensi pers MA membuat penjelasan mengenai dampak dan pelaksanaan putusan kasasi masih dinantikan.

Terlebih, amar putusan telah menyatakan surat keterangan penyetaraan tersebut tidak sah dan memerintahkan penarikannya untuk dimusnahkan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Dedi Mulyadi Buka Suara soal Isu Duet dengan Gibran di Pilpres 2029

Pos terkait