Kasasi Gugatan Suket Ijazah Gibran Dikabulkan, MA Siapkan Penjelasan Resmi

JurnalLugas.Com – Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan memberikan penjelasan resmi terkait putusan kasasi perkara surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (2/11/2026).

Konferensi pers tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB. Agenda ini menjadi perhatian karena MA sebelumnya telah mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Bacaan Lainnya

Putusan kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026. Melalui putusan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dan memutus sendiri perkara yang diajukan penggugat.

Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan MA, perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Prof Yulius, dengan anggota Hari Sugiharto dan Michael Renaldy Zein.

Amar putusan MA menyatakan gugatan kasasi dikabulkan seluruhnya. Dalam keterangan yang tercantum pada laman kepaniteraan, majelis juga menyebut mengambil alih pemeriksaan perkara dengan mengadili sendiri.

Baca Juga  Jokowi Buka Suara soal Wacana Pemakzulan Gibran, Mekanisme Demokrasi

“Kabul kasasi, batalkan putusan Judex Facti, adili sendiri,” demikian bagian amar putusan yang tercantum dalam informasi perkara MA.

Putusan ini menjadi perkembangan baru dalam persoalan dokumen pendidikan Gibran yang sebelumnya juga pernah dibahas dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK Pernah Menyinggung Bukti Penyetaraan Pendidikan Gibran

Sebelum MA menjatuhkan putusan kasasi, MK telah memeriksa persoalan tersebut dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Persyaratan pendidikan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, MK juga menegaskan bahwa temuan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar bagi lembaga itu untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

MK mempertimbangkan bahwa sengketa yang diajukan para pemohon tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu.

Pasalnya, Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga statusnya bukan lagi calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024.

Dalam pertimbangannya, MK juga menjelaskan bahwa persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan persyaratan tersebut.

Dengan adanya putusan kasasi MA dan konferensi pers yang dijadwalkan pada Senin, penjelasan mengenai pertimbangan hukum serta konsekuensi putusan perkara penyetaraan ijazah Gibran menjadi hal yang ditunggu.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait