Gerindra, Putusan MA soal Suket Gibran Tak Otomatis Ubah Status Wapres

JurnalLugas.Com – Partai Gerindra meminta putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka dipahami sesuai ruang lingkup perkara.

Partai tersebut menilai persoalan keabsahan dokumen pendidikan tidak bisa langsung disamakan dengan persoalan konstitusional mengenai jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Bacaan Lainnya

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyusul putusan kasasi MA yang mengabulkan seluruh gugatan H. M. Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian.

Menurut Sugiat, putusan pengadilan harus dihormati, tetapi konsekuensi hukumnya juga perlu ditempatkan berdasarkan objek yang diperiksa majelis hakim.

“Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi,” kata Sugiat melalui keterangannya, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, perkara yang diputus MA berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Sementara persoalan kedudukan wakil presiden, menurut dia, merupakan ranah konstitusional yang memiliki aturan dan mekanisme penyelesaian tersendiri.

Atas dasar itu, Sugiat mengingatkan agar putusan mengenai dokumen administrasi pendidikan tidak langsung ditarik menjadi kesimpulan bahwa jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden otomatis berubah.

Gerindra minta pemerintah jelaskan tindak lanjut putusan

Meski menekankan perbedaan objek hukum, Gerindra juga meminta pemerintah tidak membiarkan putusan MA tanpa penjelasan. Kementerian terkait dan lembaga yang memiliki kewenangan diminta menyampaikan secara terbuka langkah yang akan diambil setelah putusan tersebut.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kemungkinan implikasi putusan terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut,” ujar Sugiat.

Permintaan itu menempatkan tindak lanjut administratif sebagai persoalan yang perlu dijelaskan pemerintah, terpisah dari perdebatan mengenai status jabatan wakil presiden.

Putusan MA sendiri menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. Majelis hakim juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Namun, putusan mengenai surat keterangan tersebut perlu dibaca berdasarkan amar dan pertimbangan hukum pengadilan.

Dampaknya terhadap proses administrasi pencalonan maupun persoalan ketatanegaraan tidak dapat disimpulkan hanya dengan menyamakan objek perkara.

Soroti mekanisme konstitusional

Sugiat menegaskan sikap Gerindra tetap mengacu pada penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan dan kepastian hukum. Ia meminta setiap perkembangan perkara diselesaikan melalui jalur hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

“Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum,” kata Sugiat.

Pernyataan Gerindra tersebut muncul ketika putusan kasasi MA mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran menjadi perhatian publik. Di sisi lain, persoalan kedudukan wakil presiden juga memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.

Dengan demikian, dua persoalan itu perlu dibedakan: pelaksanaan amar putusan MA terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan dan mekanisme hukum yang mengatur kedudukan seorang wakil presiden.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Ada Apa Gibran Rakabuming Raka Berkunjung ke Kediaman Khofifah Indar Parawansa di Surabaya

Pos terkait