JurnalLugas.Com – Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak ke aktivitas ekonomi digital mulai 9 November 2026.
Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 November itu akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi keuangan atau fintech, hingga sejumlah platform perdagangan digital.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) akan menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo juga disebut akan dilibatkan sebagai pihak yang memungut dan menyetorkan pajak.
Hashim menyampaikan rencana tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menjangkau transaksi ekonomi yang selama ini belum masuk dalam sistem pemungutan pajak.
“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November,” kata Hashim, seperti dikutip Senin (2/11/2026).
Ia menyebut bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, serta platform digital akan ikut dalam skema pemungutan tersebut.
Menurut Hashim, selama ini masih terdapat aktivitas ekonomi yang belum tercatat secara optimal sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara.
Rasio Penerimaan Negara Ditargetkan Naik
Selain memperluas basis pajak, kebijakan tersebut dikaitkan dengan target peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB).
Hashim menyebut rasio penerimaan negara Indonesia saat ini berada di kisaran 12 persen terhadap PDB. Angka tersebut masih di bawah Kamboja yang disebut mencapai 18 persen dan Vietnam sebesar 23 persen.
Pemerintah, menurut Hashim, menargetkan rasio penerimaan Indonesia meningkat menjadi 18 persen dalam dua hingga tiga tahun mendatang.
Ia menilai peningkatan enam poin persentase tersebut dapat memberikan tambahan penerimaan negara sekitar Rp1.500 triliun per tahun.
Hashim juga menanggapi sorotan sejumlah pengamat dan media internasional mengenai kondisi fiskal Indonesia. Ia menyatakan Indonesia memiliki potensi untuk memperkuat penerimaan negara melalui perluasan basis pajak.
“Indonesia dalam 2-3 tahun akan sampai setara dengan Cambodia,” ujarnya.
Tidak Otomatis Semua Transfer Dikenai Pajak Baru
Meski rencana pemungutan pajak digital melibatkan perbankan dan perusahaan fintech, kebijakan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh transfer antarbank atau pengiriman uang pribadi akan dikenakan pajak baru.
Jenis transaksi yang menjadi objek pemungutan, mekanisme pengenaan pajak, serta pihak yang bertanggung jawab memungut dan menyetorkannya masih perlu dijelaskan secara terperinci oleh pemerintah.
Karena itu, keterlibatan bank dan platform digital dalam kebijakan ini perlu dibedakan dari anggapan bahwa setiap aktivitas transfer uang akan langsung dipajaki.
Kejelasan aturan teknis menjadi penting agar masyarakat dan pelaku usaha memahami transaksi apa saja yang masuk dalam cakupan pajak digital, termasuk bagaimana kewajiban pemungutannya diterapkan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Endarto)






