JurnalLugas.Com — Rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di marketplace kembali menjadi perhatian.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman meminta mekanisme pungutan dibuat otomatis agar tidak menambah beban administrasi pelaku UMKM.
Rizal menilai pemungutan pajak melalui platform digital seharusnya terintegrasi dengan NIK, NPWP, dan data transaksi. Dengan begitu, pelaku usaha tidak harus menghadapi prosedur tambahan maupun risiko pengenaan pajak berganda.
“Pemungutan harus otomatis dan terintegrasi agar UMKM tidak mendapat beban prosedur baru,” kata Rizal di Jakarta, Minggu, 20 September 2026.
Menurut Rizal, tarif PPh sebesar 0,5 persen memang relatif rendah. Namun, penghitungan berdasarkan omzet tetap dapat memengaruhi pelaku usaha yang memiliki margin keuntungan tipis.
Karena itu, batas omzet Rp500 juta per tahun harus benar-benar berfungsi sebagai perlindungan bagi usaha mikro. Kebijakan pajak, kata dia, jangan sampai justru menekan margin, mendorong kenaikan harga, atau membuat pedagang menghindari marketplace formal.
Rizal juga meminta marketplace mengambil peran lebih besar dalam urusan administrasi. Platform, menurutnya, dapat menangani pemungutan, menyediakan bukti potong, hingga membantu integrasi pelaporan pajak.
Dengan skema tersebut, pelaku UMKM dapat tetap berjualan tanpa harus menghadapi proses administrasi yang rumit.
“Keberhasilan kebijakan bukan hanya soal penerimaan, tetapi juga kepatuhan dengan biaya administrasi serendah mungkin,” ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi marketplace dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2026. Jadwal tersebut mengikuti berakhirnya masa penundaan hingga 31 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengatakan penerapan kebijakan masih mengacu pada aturan yang telah ditetapkan. Ia menyebut belum ada arahan baru dari Menteri Keuangan terkait perubahan jadwal tersebut.
Dengan waktu penerapan yang semakin dekat, mekanisme teknis pemungutan menjadi salah satu hal penting yang perlu dipastikan agar kebijakan pajak tidak menambah kerumitan bagi UMKM.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(William)






