Pembalut Kena Pajak 11 Persen, PKB Jangan Tambah Beban Perempuan

JurnalLugas.Com – Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen terhadap pembalut kembali menjadi perhatian. Wakil Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nadya Alfi Roihana, meminta pemerintah mengevaluasi aturan tersebut karena pembalut merupakan kebutuhan rutin perempuan yang tidak bisa dihindari.

Menurut Nadya, persoalan pajak pembalut tidak semata-mata berkaitan dengan harga barang konsumsi. Ada aspek kemampuan ekonomi dan akses terhadap produk kebersihan menstruasi yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Ia menilai pengeluaran untuk membeli pembalut terus berulang setiap bulan. Jika dikumpulkan dalam satu tahun, biaya yang harus disiapkan perempuan menjadi beban tersendiri, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan terbatas.

“Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan. Karena itu, pengenaan PPN 11 persen perlu dikaji kembali agar tidak menambah beban pengeluaran,” kata Nadya, Sabtu (31/10/2026).

Nadya juga menyoroti ketimpangan akses terhadap produk menstruasi di sejumlah wilayah. Perempuan yang tinggal di kawasan pedesaan, pinggiran, maupun berasal dari keluarga berpenghasilan rendah masih menghadapi keterbatasan untuk mendapatkan pembalut yang layak.

Bahkan, menurut dia, masih ada perempuan yang terpaksa menggunakan kain karena tidak memiliki kemampuan membeli produk kebersihan menstruasi.

Kondisi tersebut, kata Nadya, semestinya menjadi perhatian dalam menentukan kebijakan perpajakan. Pemerintah diharapkan tidak hanya mempertimbangkan penerimaan negara, tetapi juga dampak kebijakan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Ia menyarankan pemerintah mencari sumber penerimaan dari aktivitas ekonomi berskala besar dan kelompok ekonomi mapan dibandingkan menambah beban pengeluaran untuk kebutuhan perempuan.

“Potensi penerimaan dari konglomerat dan kegiatan ekonomi berskala besar seharusnya bisa lebih dioptimalkan,” ujarnya.

DJP Jelaskan Alasan Pembalut Dikenai PPN

Di tengah kritik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai dasar pengenaan PPN terhadap pembalut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa barang konsumsi pada prinsipnya termasuk Barang Kena Pajak (BKP), kecuali barang tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia, menurut DJP, belum masuk dalam kategori barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Inge menjelaskan bahwa pengenaan pajak tersebut bukan merupakan pungutan khusus terhadap perempuan ataupun aktivitas menstruasi. Kebijakan itu mengikuti ketentuan umum perpajakan atas konsumsi barang.

“Pembalut belum termasuk barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN,” ujar Inge saat memberikan penjelasan, Kamis (29/10/2026).

Meski demikian, DJP menyatakan pemerintah memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan perempuan.

Inge mengatakan setiap usulan perubahan perlakuan pajak terhadap produk tersebut perlu mempertimbangkan aturan yang berlaku, dampaknya terhadap masyarakat, serta konsekuensinya terhadap penerimaan negara.

Perbedaan pandangan antara desakan evaluasi dari PKB dan penjelasan DJP memperlihatkan bahwa persoalan PPN pembalut tidak hanya menyangkut aturan pemungutan pajak, tetapi juga bagaimana kebijakan fiskal memperhitungkan akses masyarakat terhadap kebutuhan kebersihan dasar.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  PDIP Minta Batal PPN 12 persen Wihadi Wiyanto Bentuk Provokasi

Pos terkait