Pendapatan Petani Sawit Turun Meski Penjualan Kredit RSPO Naik, SPKS Desak Perbaikan Pasar

JurnalLugas.Com – Bertambahnya jumlah kelompok petani kelapa sawit yang menjual kredit sertifikasi berkelanjutan ternyata belum sejalan dengan peningkatan pendapatan mereka.

Kondisi ini menjadi sorotan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) yang mendesak Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) memperbaiki mekanisme pasar agar sertifikasi memberikan manfaat ekonomi nyata bagi petani swadaya.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum SPKS Sabarudin mengatakan, RSPO dan perusahaan yang menjadi anggotanya perlu mengambil tanggung jawab lebih besar untuk memastikan produk maupun kredit yang dihasilkan petani memiliki pasar.

“RSPO harus membuktikan bahwa sertifikasi benar-benar membawa perubahan bagi kehidupan petani,” kata Sabarudin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).

SPKS menilai persoalan penyerapan kredit, rendahnya pendapatan kelompok petani, serta terbatasnya akses ke rantai pasok fisik masih menjadi hambatan yang belum terselesaikan.

Karena itu, organisasi tersebut meminta RSPO tidak hanya mendorong penambahan jumlah petani dan kebun bersertifikat, tetapi juga memastikan hasil produksi mereka terserap pasar dengan nilai ekonomi yang layak.

Penjualan Kredit Naik, Pendapatan Kelompok Justru Turun

Dalam kajian SPKS 2026, terdapat ketimpangan antara pertumbuhan jumlah kelompok petani yang menjual kredit RSPO dan pendapatan yang mereka peroleh.

Sepanjang 2023 hingga 2024, jumlah kelompok petani penjual kredit meningkat 36 persen, dari 85 kelompok menjadi 116 kelompok.

Namun, kenaikan jumlah kelompok tersebut tidak diikuti pertumbuhan volume penjualan yang sebanding. Kredit yang terjual hanya meningkat 9 persen, dari 261.792 ton menjadi 284.188 ton.

Lebih jauh, total pendapatan kelompok justru turun 7 persen, dari 7 juta dolar AS menjadi 6,5 juta dolar AS.

Penurunan juga terlihat pada rata-rata pendapatan setiap kelompok penjual kredit. Nilainya merosot sekitar sepertiga, dari 82.400 dolar AS menjadi 56.000 dolar AS.

Sementara itu, rata-rata volume kredit yang terjual per kelompok turun sekitar 20 persen, dari 3.080 ton menjadi 2.450 ton.

Bagi SPKS, angka-angka tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan sertifikasi belum diimbangi kemampuan pasar menyerap kredit dan memberikan pendapatan yang memadai kepada kelompok petani.

Sabarudin menilai petani telah mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk memenuhi standar sertifikasi. Namun, ketika kredit yang dihasilkan tidak terserap secara optimal, mereka tetap harus menanggung risiko ekonomi.

“Pertumbuhan sertifikasi belum diimbangi dengan tanggung jawab pasar,” ujarnya.

SPKS Minta Pembelian Produk Fisik Diperluas

Untuk mengatasi persoalan tersebut, SPKS mendesak RSPO memperluas pembelian produk fisik sawit petani melalui kemitraan koperasi dengan pabrik yang telah mengantongi sertifikasi.

Langkah ini dinilai penting agar petani tidak hanya bergantung pada penjualan kredit sertifikasi, tetapi juga memperoleh akses lebih besar ke rantai pasok fisik minyak sawit berkelanjutan.

SPKS juga meminta RSPO dan perusahaan anggotanya meningkatkan komitmen pembelian kredit melalui skema shared responsibility atau tanggung jawab bersama.

Selain itu, transparansi pasar menjadi tuntutan lain yang disampaikan SPKS. Organisasi tersebut meminta keterbukaan data mengenai penerbitan, penjualan, stok kredit yang belum terserap, harga, hingga pendapatan kelompok petani.

Pengaturan terhadap perantara perdagangan kredit juga perlu diperjelas, terutama menyangkut biaya dan margin. Kelompok petani harus memperoleh informasi serta kontrak transaksi yang mudah dipahami sebelum melakukan penjualan.

Sabarudin menegaskan, pertumbuhan jumlah anggota bersertifikat tidak cukup dijadikan tolok ukur keberhasilan jika manfaat ekonominya belum dirasakan petani.

“Petani sudah mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk memenuhi standar RSPO,” katanya.

Menurut SPKS, sertifikasi semestinya tidak berhenti pada pemenuhan standar dan penambahan jumlah kebun bersertifikat. Kepastian pasar dan pendapatan yang layak juga harus menjadi bagian dari tanggung jawab sistem sertifikasi tersebut.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Satgas PKH Lahan Sawit PT Bakrie Sumatera Plantations (UNSP) Masuk Kawasan Hutan Ini Kata Manajemen

Pos terkait