JurnalLugas.Com — PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) menegaskan bahwa seluruh lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola perseroan telah memiliki izin usaha dan hak atas tanah yang sah, baik dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
Corporate Secretary UNSP, Fitri Barnas, menjelaskan bahwa kepemilikan izin tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Seluruh lahan milik perseroan dan entitas anak telah mengantongi perizinan resmi berupa Izin Usaha Perkebunan serta Hak Atas Tanah dalam bentuk HGU maupun HGB,” ungkap Fitri dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (13/10/2025).
Namun demikian, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan (SK No. 36 Tahun 2025) tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin Kehutanan, disebutkan bahwa salah satu anak usaha UNSP, yaitu PT Grahadura Leidongprima (GLP), terindikasi memiliki lahan seluas 5.134 hektare (Ha) di Sumatera Utara yang termasuk dalam kawasan hutan.
Belum Ada Surat Tagihan atau Sanksi
Fitri menegaskan, hingga saat ini GLP belum menerima surat tagihan maupun sanksi administratif dari pemerintah. Pihaknya hanya mendapatkan panggilan klarifikasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), bukan dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan.
“Proses masih berjalan. Kami telah mengajukan keberatan dan meminta dilakukan klarifikasi ulang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” kata Fitri.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan yakin seluruh kegiatan operasional telah dilakukan berdasarkan izin yang sah.
“Sejauh ini, belum ada penetapan atau pengukuhan kawasan hutan yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujarnya.
Satgas PKH Kembalikan Jutaan Hektare Kawasan Hutan
Sementara itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 terus memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan. Berdasarkan laporan terkini, Satgas telah berhasil mengembalikan 3.404.522,67 hektare lahan ke status kawasan hutan—angka yang jauh melebihi target awal satu juta hektare.
Langkah berikutnya, Satgas akan menagih denda administratif kepada perusahaan yang terbukti menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan sawit tanpa izin. Besaran denda yang dikenakan dapat mencapai Rp25 juta per hektare per tahun.
Menanti Kejelasan Hukum
UNSP menyatakan akan terus mengikuti perkembangan dan hasil akhir dari proses penertiban tersebut. Perusahaan juga berkomitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap seluruh regulasi di bidang perkebunan dan kehutanan.
“Kami terus memantau proses penyelesaian legalitas lahan dan akan mematuhi seluruh keputusan pemerintah,” tutup Fitri.
Untuk berita selengkapnya dan analisis mendalam terkait industri perkebunan nasional, kunjungi JurnalLugas.Com.






