JurnalLugas.Com – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan keprihatinan terhadap perkembangan politik Indonesia yang dinilainya semakin mengkhawatirkan.
Ia mengingatkan bahwa ambisi memperoleh kekuasaan tidak boleh menghalalkan segala cara, terlebih jika harus mengorbankan moralitas.
Pesan tersebut disampaikan SBY ketika polemik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tengah menjadi perhatian publik.
Kasus yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu turut memunculkan perhatian terhadap dinamika politik di lingkungan kekuasaan.
Melalui akun X resminya, Rabu (4/11/2026), SBY mengaku prihatin melihat arah perkembangan politik nasional. Ia menilai perebutan kekuasaan tidak seharusnya membuat batas antara tindakan bermoral dan tidak bermoral menjadi kabur.
“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita,” tulis SBY.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut juga mengingatkan bahwa situasi politik yang tidak sehat dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Ia khawatir rakyat justru merasa tidak aman dan kehilangan ketenteraman di negaranya sendiri.
“Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tentram hidup di negaranya sendiri,” ungkapnya.
Tidak hanya menyampaikan kritik, SBY juga secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil peran untuk menghidupkan kembali politik yang menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai kebangsaan.
Menurut SBY, upaya membangun politik yang berkeadaban bukan sekadar pilihan seorang pemimpin, melainkan bagian dari tanggung jawab terhadap sejarah dan kepercayaan rakyat.
“Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat,” tulisnya dalam pesan yang ditujukan kepada Prabowo.
SBY juga menyampaikan harapan agar Prabowo mendapatkan kekuatan dan tuntunan dalam menjalankan tugas tersebut.
Pernyataan Muncul di Tengah Kasus Penyadapan
Pernyataan SBY disampaikan ketika Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Sasaran yang diduga masuk dalam aktivitas tersebut tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik mendalami dugaan penggunaan sistem penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Di tengah perkembangan tersebut, pesan SBY menyoroti persoalan yang lebih luas, yakni pentingnya menjaga etika dalam persaingan politik dan memastikan kepentingan rakyat tidak tersisih oleh pertarungan kekuasaan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






