Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010 Atur Penyadapan, Ini Pasal-Pasal Pentingnya

JurnalLugas.Com – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka perhatian terhadap aturan internal Polri yang mengatur penggunaan kewenangan penyadapan.

Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 secara khusus mengatur siapa yang berwenang memberikan izin, bagaimana operasi dijalankan, hingga perlakuan terhadap data hasil penyadapan.

Bacaan Lainnya

Aturan tersebut menjadi sorotan setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Berdasarkan Perkap Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri, penyadapan bukan tindakan yang dapat dilakukan hanya berdasarkan perintah tanpa prosedur.

Setiap operasi harus memiliki kepentingan penegakan hukum dan memenuhi persyaratan administratif maupun perizinan.

Izin Pengadilan Menjadi Syarat Operasi

Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 5 dan Pasal 6. Aturan ini menempatkan Kabareskrim Polri sebagai pejabat yang memberikan izin dimulainya operasi penyadapan.

Penyelidik atau penyidik yang membutuhkan penyadapan harus mengajukan permohonan kepada Kabareskrim. Untuk tingkat kewilayahan, pengajuan dilakukan melalui Kapolda dengan tembusan kepada Kapolri.

Setelah menilai kelayakan permohonan, Kabareskrim harus menyampaikan keputusan secara tertulis paling lambat tiga hari sejak permintaan diterima.

Tidak berhenti pada persetujuan internal kepolisian, operasi juga membutuhkan izin Ketua Pengadilan Negeri di lokasi penyadapan. Dengan demikian, pelaksanaan penyadapan harus melewati mekanisme perizinan yang telah ditentukan.

Permohonan tersebut wajib memuat identitas target, nomor komunikasi yang akan dipantau, uraian tindak pidana, tujuan penyadapan, jangka waktu operasi, serta identitas penyidik yang bertanggung jawab.

Baca Juga  Listyo Sigit Ditangkap Kasus Penyadapan Presiden, Susno Duadji Sambut Baik Kapolri Baru

Penyadapan Dibatasi Maksimal 30 Hari

Perkap Nomor 5 Tahun 2010 juga memberikan batas waktu terhadap pelaksanaan operasi.

Pasal 11 menetapkan masa penyadapan paling lama 30 hari. Apabila informasi yang diperoleh belum mencukupi kebutuhan penyidikan, penyidik dapat mengajukan permohonan baru.

Ada pula mekanisme khusus untuk keadaan yang sangat mendesak. Dalam kondisi tersebut, penyidik diperbolehkan mengajukan permintaan langsung kepada Pusat Pemantauan Polri.

Namun, pengecualian itu bukan berarti operasi bebas dari pengawasan. Pasal 13 mengatur kewajiban melaporkan penyadapan mendesak kepada Kabareskrim paling lambat 1 x 24 jam untuk menentukan kelayakan kelanjutannya.

Apabila permintaan dinyatakan tidak layak, operasi harus segera dihentikan.

Rekaman dan Data Sadapan Bersifat Rahasia

Pembatasan juga berlaku terhadap hasil penyadapan. Pasal 15 dan Pasal 18 mengatur bahwa informasi hanya boleh diberikan kepada penyelidik atau penyidik yang identitasnya tercantum dalam dokumen resmi.

Bahkan, penyidik tidak diperkenankan meminta seluruh rekaman apabila tidak berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.

Pasal 19 menyebutkan hasil penyadapan bersifat rahasia dan dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bentuknya dapat berupa rekaman suara, pesan singkat, peta jaringan komunikasi, maupun salinan percakapan.

Sementara itu, Pasal 20 mengatur pemusnahan hasil penyadapan yang tidak berkaitan dengan kepentingan pembuktian. Proses tersebut harus disertai berita acara.

Larangan yang lebih tegas tercantum dalam Pasal 21. Penyelidik, penyidik, maupun petugas Pusat Pemantauan Polri tidak diperbolehkan menjual, mengalihkan, mentransfer, atau menyebarluaskan hasil penyadapan kepada pihak lain.

Dugaan Penyalahgunaan Sistem LIMS

Ketentuan-ketentuan tersebut kini menjadi relevan dalam pengusutan dugaan penyadapan terhadap Prabowo.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi.

Baca Juga  Megawati Pilih Pinjam HP Pembantu karena Takut Disadap

Nomor-nomor tersebut diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.

Sasaran yang disebut dalam perkara ini tidak hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga pengusaha.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.

“Penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelas Asep saat mengungkap dugaan perintah penghapusan data dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, perkara tersebut mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui peristiwa itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk untuk kepentingan pembuktian.

Tiga perwira tinggi Polri kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Pengusutan perkara ini akan menentukan apakah penggunaan sistem penyadapan benar-benar menyimpang dari prosedur yang berlaku.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan akses terhadap komunikasi pribadi, tetapi juga pertanggungjawaban penggunaan kewenangan dan fasilitas negara oleh aparat penegak hukum.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait