Erick Thohir Disebut Masuk Daftar Penyadapan Nomor 36, Begini Responsnya

JurnalLugas.Com — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menanggapi kabar namanya masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal. Informasi yang beredar menyebut Erick berada di urutan ke-36.

Erick mengaku baru mendengar informasi tersebut dan belum dapat memastikan kebenarannya. Ia memilih menunggu hasil pemeriksaan aparat kepolisian serta satuan tugas yang disiapkan untuk mengusut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Bacaan Lainnya

“Kalau saya hanya mendengar,” ujar Erick kepada wartawan, Sabtu (7/11/2026).

Ia belum ingin memberikan penjelasan lebih jauh sebelum ada hasil verifikasi resmi. Menurut Erick, kepastian mengenai informasi tersebut perlu menunggu penjelasan pihak yang menangani perkara.

“Ya, kembali kita tunggu saja hasil verifikasi,” katanya.

Selain menunggu hasil pemeriksaan, Erick berharap persoalan tersebut tidak menimbulkan prasangka negatif. Ia menyatakan tetap berupaya menjalankan tugas dan memberikan kontribusi bagi negara.

“Memberikan kontribusi yang terbaik untuk bangsa dan negara,” demikian bagian pernyataan Erick mengenai fokus kerjanya.

Ia juga menekankan pentingnya pelayanan kepada masyarakat di tengah mencuatnya kabar tersebut.

Empat Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

Kabar mengenai nama Erick muncul ketika Bareskrim Polri masih mengusut perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam perkembangan penyidikan, Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka baru. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan hasil gelar perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto pada Kamis (5/11/2026).

Penyidik menyebut Slamet Uliandi pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010–2019.

Ia diduga memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap kegiatan provisioning atau penyadapan yang dilakukan bagian monitoring.

Penetapan Slamet membuat jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang. Penyidik juga telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli untuk mendalami kasus tersebut.

Meski nama Erick disebut dalam daftar yang beredar, belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian bahwa dirinya benar-benar menjadi sasaran penyadapan.

Karena itu, informasi mengenai urutan ke-36 masih menunggu verifikasi aparat.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Era Baru Timnas Indonesia di Tangan Patrick Kluivert

Pos terkait