Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus, Apakah Otomatis Dapat BSU?

JurnalLugas.Com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan pekerja dan buruh yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Bantuan ini disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi pekerja pada kuartal IV tahun ini.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan penyaluran BSU diharapkan tepat sasaran agar manfaatnya dapat dirasakan pekerja yang memenuhi ketentuan.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat,” ujar Indah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Penerima BSU 2026 yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan pemerintah akan memperoleh bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Pembayaran dilakukan sekaligus dengan total Rp900.000.

Ketentuan penerima mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh.

Syarat Penerima BSU 2026

Kemnaker menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pekerja agar dapat masuk sebagai calon penerima BSU 2026.

Pertama, penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Ketiga, pekerja menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta.

Untuk wilayah tersebut, batas upah mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan serupa.

Upah yang Dihitung untuk BSU

Besaran upah yang digunakan dalam proses penentuan penerima bukan semata-mata berdasarkan pengakuan pekerja.

Kemnaker menggunakan upah terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan.

Komponen upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Karena itu, data yang dilaporkan pemberi kerja menjadi salah satu dasar penting dalam proses penetapan penerima bantuan.

ASN, TNI, dan Polri Tidak Mendapat BSU

Kemnaker juga menetapkan kelompok pekerja yang tidak berhak menerima bantuan ini. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, serta anggota Polri aktif.

Selain persyaratan tersebut, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Artinya, pemenuhan syarat administrasi dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi hal penting. Pekerja yang memenuhi kriteria juga harus menunggu penetapan sebagai penerima bantuan.

Cara Mengecek Informasi BSU 2026

Pekerja yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai BSU 2026 dapat mengakses laman resmi Kemnaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id.

Informasi juga dapat diperoleh melalui pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.

Pekerja disarankan memastikan data kependudukan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta laporan upah dari pemberi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Simak Bansos Apa Saja yang Cair Bulan Ini

Pos terkait