JurnalLugas.Com – Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, mendukung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden hingga ke akar-akarnya.
Jimly menilai perkara tersebut perlu dibuka secara menyeluruh, termasuk menelusuri motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan.
Ia menyebut kemungkinan adanya unsur makar, tetapi menegaskan kesimpulan itu tidak boleh ditetapkan sebelum melalui proses pembuktian di pengadilan.
“Semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati,” kata Jimly saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Meski demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengingatkan bahwa kemungkinan tersebut masih sebatas indikasi.
Penentuan apakah perbuatan itu memenuhi unsur makar harus didasarkan pada bukti yang terungkap dalam persidangan.
Menurut Jimly, dugaan penyadapan ilegal juga memiliki konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menyebut ancaman pidana dalam perkara penyadapan tersebut dapat mencapai 10 tahun. Sementara penerapan ketentuan makar dengan ancaman hukuman mati membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Jimly Minta Motif Penyadapan Dibuka di Pengadilan
Jimly berpandangan dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis komunikasi. Ia menilai perkara tersebut mungkin berkaitan dengan permainan politik dan ekonomi yang selama ini berlangsung.
Namun, Jimly tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyimpulkan motif para pihak yang terlibat.
Menurutnya, persidangan nantinya menjadi tempat untuk mengungkap tujuan sebenarnya dari tindakan tersebut, termasuk apakah ada maksud membunuh Presiden, melumpuhkan jalannya pemerintahan, atau mengkhianati kepentingan negara.
“Pasti di forum pengadilan akan terungkap motifnya apa,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kemungkinan adanya unsur makar harus diuji melalui proses peradilan, bukan langsung dilekatkan pada perkara yang masih dalam tahap penanganan hukum.
Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik ini sebelumnya berkembang setelah Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 3 November 2026.
Ketiganya terdiri atas mantan Kapolri berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.
Pada 5 November 2026, Polri kembali menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.
Polri pada hari yang sama menyampaikan bahwa LSP, AS, dan EH telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Adapun SU belum ditahan karena masih menjalani pemulihan dalam kondisi sakit pascastroke.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan disebut menyasar Presiden.
Namun, dugaan motif dan kemungkinan penerapan pasal makar tetap harus menunggu hasil penyidikan serta pembuktian di pengadilan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






