JurnalLugas.Com – Ormas keagamaan yang diberikan izin prioritas untuk mengelola lahan tambang diwajibkan menyelesaikan pekerjaan dalam batas waktu lima tahun. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, yang menjelaskan bahwa periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan mengikuti aturan yang berlaku umum untuk semua kegiatan pertambangan.
“Harus dikerjakan dalam batas waktu lima tahun. IUP-nya ya sama seperti IUP pertambangan lainnya,” ujar Arifin pada Jumat (7/6/2024).
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan amandemen dari PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Arifin menargetkan agar lahan yang diberikan dapat mulai berproduksi dalam jangka waktu dua hingga tiga tahun setelah IUP diterbitkan, dengan alasan sebagian infrastruktur telah tersedia.
“Kita harapkan 2-3 tahun sudah bisa produksi. Tapi ini infrastrukturnya sebagian sudah ada, bisa ikut sama yang jalan ini bayarnya berapa. Jadi mereka bisa lebih cepat,” jelasnya.
Meskipun demikian, Arifin menekankan bahwa perusahaan tetap harus melakukan studi kelayakan (feasibility study) serta eksplorasi lanjutan. “Kita harus bikin dulu feasibility study, dia mau marketnya kemana. Kedua dia dengan market itu ingin produksi berapa, untuk produksi itu dia perlu peralatan produksi berapa, itu masuk dalam FS,” tutupnya.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan ormas keagamaan yang mendapat izin dapat mengelola lahan tambang dengan efektif dan efisien, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, percepatan proses produksi diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan sektor pertambangan di Indonesia.






