JurnalLugas.Com – Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyatakan dengan tegas bahwa mereka tidak akan terlibat dalam pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), yang sebelumnya merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Sabtu, 8 Juni 2024, Ephorus HKBP, Robison Butarbutar, menegaskan bahwa HKBP sebagai institusi gereja menolak untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan. “Dengan segala kerendahan hati, kami menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang,” ujar Robison Butarbutar.
Keputusan ini diambil berdasarkan Konfesi HKBP tahun 1996, yang menekankan tanggung jawab Gereja dalam menjaga lingkungan hidup. Robison Butarbutar menyoroti bahwa eksploitasi lingkungan atas nama pembangunan telah berlangsung sejak lama dan Gereja merasa bertanggung jawab untuk melindunginya.
Robison juga menyarankan perlunya transisi menuju teknologi ramah lingkungan sebagai salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang semakin kritis. Energi alternatif seperti energi matahari dan angin disebutkan sebagai opsi yang perlu segera diadopsi. Dalam hal ini, HKBP merujuk pada sejumlah ayat dalam kitab suci yang menekankan tanggung jawab manusia untuk menjaga lingkungan.
Selain itu, Robison menegaskan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah terhadap perusahaan pertambangan yang tidak mematuhi undang-undang mengenai pertambangan yang ramah lingkungan. “Kami menyerukan agar pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang tidak tunduk pada undang-undang yang mengatur pertambangan yang ramah lingkungan,” katanya.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen HKBP dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong penggunaan teknologi yang lebih bersih dan berkelanjutan.






