JurnalLugas.Com – Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tetap stabil pada level Rp1.455.000 per gram, seperti yang terlihat dari informasi terbaru yang diumumkan pada Senin, 23 September 2024 pagi. Tidak ada perubahan dalam harga tersebut sejak Sabtu (21/9), menunjukkan konsistensi dalam pasar emas.
Bagi mereka yang tertarik untuk menjual kembali emas batangan, harga buyback juga tetap stabil pada Rp1.295.000 per gram pada hari Senin ini. Penting untuk diingat bahwa dalam transaksi jual kembali emas ke PT Antam Tbk, akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Bagi pembeli emas batangan, pelaksanaan pajak PPh 22 juga harus dipertimbangkan. Untuk pembelian emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PPh 22 sebesar 0,45 persen akan diterapkan untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Sementara itu, bagi transaksi buyback, PPh 22 akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang bisa ditemukan di laman Logam Mulia Antam pada hari Senin ini:
- 0,5 gram: Rp777.500
- 1 gram: Rp1.455.000
- 2 gram: Rp2.850.000
- 3 gram: Rp4.250.000
- 5 gram: Rp7.050.000
- 10 gram: Rp14.045.000
- 25 gram: Rp34.987.000
- 50 gram: Rp69.895.000
- 100 gram: Rp139.712.000
- 250 gram: Rp349.015.000
- 500 gram: Rp697.820.000
- 1.000 gram: Rp1.395.600.000
Dengan adanya aturan pajak yang mengatur pembelian dan penjualan emas batangan, penting bagi para pelaku pasar untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Setiap transaksi pembelian emas juga selalu disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan yang berlaku.






