Empat Nelayan Batam Dipulangkan Setelah Ditangkap Polisi Singapura

JurnalLugas.Com – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Distrawandi, mengonfirmasi bahwa empat nelayan asal Pulau Jaloh, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, telah dipulangkan setelah sempat ditahan oleh kepolisian Singapura. Para nelayan tersebut ditangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 10.30 waktu setempat karena menangkap ikan di perairan internasional yang masuk wilayah Singapura.

“Sampai tadi siang, setelah Shalat Jumat, kami mendapat kabar bahwa keempat nelayan tersebut telah dipulangkan,” ujar Distrawandi, di Batam, Jumat, 4 Oktober 2024.

Menurut Distrawandi, insiden ini bermula ketika keempat nelayan sedang menangkap ikan di wilayah perairan Batam yang berbatasan dengan Singapura. Mereka ditangkap oleh polisi penjaga laut Singapura (Police Coast Guard) karena diduga melanggar batas wilayah.

Distrawandi menjelaskan, perairan Batam yang berdekatan dengan Singapura hanya berjarak sekitar 9 mil laut. Dari jarak tersebut, dibagi menjadi 4,5 mil untuk masing-masing negara, dengan 1 mil di antaranya adalah jalur internasional. Kondisi ini membuat ruang gerak para nelayan untuk menangkap ikan menjadi sangat terbatas, apalagi dengan banyaknya kapal besar yang melintas di jalur tersebut.

“Perbatasan laut itu tidak terlihat jelas seperti tembok fisik, sehingga nelayan kita kerap kali tak sengaja masuk ke wilayah tetangga saat menangkap ikan yang memang bergerak bebas,” ujarnya.

Setelah kejadian penangkapan, HNSI segera melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk membantu memfasilitasi pemulangan para nelayan. Berdasarkan hasil komunikasi antara KBRI dan pihak Police Coast Guard Singapura, keempat nelayan tersebut diizinkan pulang pada hari Jumat, setelah menandatangani surat peringatan.

Pihak Lantamal IV Batam turut serta dalam memfasilitasi pemulangan nelayan ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat nelayan dinyatakan sebagai nelayan tradisional yang tidak terbukti melakukan pelanggaran serius. Selain itu, kapal yang digunakan oleh para nelayan juga dipulangkan bersama mereka.

“Nelayan ini memang murni nelayan tradisional, dan setelah pemeriksaan mendalam, mereka dipastikan tidak melakukan tindakan kriminal lain. Kapal pancung yang mereka gunakan juga telah dipulangkan,” jelas Distrawandi.

Distrawandi memastikan bahwa keempat nelayan, yaitu Yanto (27), Zulkifli (31), Indra Said (24), dan Jurandi (29), telah kembali ke rumah masing-masing dalam keadaan sehat tanpa cedera apapun. Mereka merupakan nelayan yang menggunakan bubu dengan kapal pancung bermesin 3GT.

Menurut Camat Bulang, Ramadhan, keempat nelayan tersebut telah tiba di Pulau Jaloh pada pukul 15.00 WIB dan disambut dengan baik oleh keluarga serta masyarakat setempat.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan yang dihadapi oleh nelayan tradisional di wilayah perbatasan Indonesia-Singapura. Perbatasan laut yang tidak terlihat jelas sering kali menjadi sumber masalah bagi nelayan lokal. Dengan ruang tangkapan ikan yang sempit, para nelayan sering kali tidak sengaja melintasi batas yang tidak tampak tersebut, sehingga berisiko menghadapi masalah hukum dengan negara tetangga.

Distrawandi berharap, ke depan akan ada solusi yang lebih baik untuk melindungi nelayan Indonesia yang beroperasi di perairan internasional, serta memperkuat kerjasama lintas negara untuk mencegah insiden serupa terulang kembali.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait