JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia, atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), telah menetapkan mantan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, sebagai terduga dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana promosi serta publisitas selama masa jabatannya.
SPRM Periksa Harta Kekayaan Ismail Sabri
Ketua SPRM, Tan Sri Azam Baki, dalam konferensi pers di Putrajaya pada Senin, 3 Maret 2025, menyatakan bahwa mantan PM ke-9 Malaysia tersebut dikenakan Pasal 36 (1) Undang-Undang SPRM 2009, yang berkaitan dengan laporan harta kekayaan.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, SPRM melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk sebuah kondominium, yang menjadi titik awal pengungkapan barang bukti. Jika terbukti bahwa uang tunai yang ditemukan di lokasi tersebut adalah milik Ismail Sabri, ia harus memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak berwenang.
Barang Bukti: Uang Tunai dan Emas Batangan
SPRM tidak hanya menggeledah satu lokasi, tetapi juga tiga tempat lainnya, yang akhirnya mengungkap sejumlah besar barang bukti. Dalam salah satu penggeledahan, penyidik menemukan:
- Uang tunai sekitar 170 juta ringgit (setara Rp626 miliar) dalam berbagai mata uang asing.
- 16 kilogram emas batangan, dengan perkiraan nilai hampir 7 juta ringgit (sekitar Rp25 miliar).
Dugaan Korupsi Dana Program “Keluarga Malaysia”
Penyelidikan ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana promosi dan publisitas dalam program Keluarga Malaysia, yang diluncurkan pada awal 2024. Program ini memiliki nilai proyek yang mencapai 700 juta ringgit (sekitar Rp2,6 triliun).
Sebagai bagian dari investigasi, SPRM telah menahan empat pejabat senior yang menjabat dalam pemerintahan Ismail Sabri. Selain itu, setidaknya 31 saksi telah dimintai keterangan, dengan kemungkinan pemanggilan lebih lanjut terhadap saksi lainnya dalam beberapa minggu mendatang.
Laporan Harta dan Pemanggilan Lanjutan
Pada November 2024, SPRM mengeluarkan pemberitahuan kepada Ismail Sabri dan satu individu lainnya untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Sabri pun telah menyerahkan laporan tersebut pada 10 Februari 2025 dan menjalani pemeriksaan awal pada 19 Februari.
Namun, penyelidikan masih terus berlanjut. SPRM berencana untuk memanggilnya kembali pada Rabu, 5 Maret 2025, serta sekitar 10 saksi lainnya dalam kurun waktu dua pekan ke depan.
Sebagai langkah pencegahan, SPRM telah membekukan rekening bank berisi 2 juta ringgit yang diduga terkait kasus ini. Namun, rekening pribadi milik Ismail Sabri sendiri masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Masa Jabatan Ismail Sabri sebagai Perdana Menteri
Ismail Sabri Yaakob menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-9 dari 2021 hingga 2022, menggantikan Muhyiddin Yassin yang mengundurkan diri. Meski kepemimpinannya tergolong singkat, kasus ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dan dana negara selama masa jabatannya.
Kasus ini akan terus berkembang seiring dengan penyelidikan yang dilakukan oleh SPRM. Semua mata kini tertuju pada langkah hukum berikutnya dan kemungkinan tindakan lebih lanjut terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dan perkembangan terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






