Waktunya Borong Emas Hari Ini Harga Emas Terjungkal

JurnalLugas.Com – Pada hari Selasa, 12 November 2024, harga emas batangan Antam tercatat mengalami penurunan yang cukup signifikan. Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas per gram turun sebesar Rp35.000, sehingga kini mencapai Rp1.482.000 per gram. Penurunan harga ini turut memengaruhi nilai jual kembali (buyback) emas Antam yang kini menjadi Rp1.336.000 per gram.

Kebijakan Pajak pada Transaksi Jual dan Beli Emas

Dalam transaksi jual emas batangan, potongan pajak diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan emas kembali ke PT Antam Tbk dengan nominal transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 ini akan secara otomatis dikurangi dari total nilai buyback emas.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Harga Emas Kembali Naik Hari ini Berikut Detailnya

Harga Emas Antam Berdasarkan Berat

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam yang tercatat pada hari ini, Selasa, 12 November 2024:

  • Emas 0,5 gram: Rp791.000
  • Emas 1 gram: Rp1.482.000
  • Emas 2 gram: Rp2.904.000
  • Emas 3 gram: Rp4.331.000
  • Emas 5 gram: Rp7.185.000
  • Emas 10 gram: Rp14.315.000
  • Emas 25 gram: Rp35.662.000
  • Emas 50 gram: Rp71.245.000
  • Emas 100 gram: Rp142.412.000
  • Emas 250 gram: Rp355.765.000
  • Emas 500 gram: Rp711.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.422.600.000

Kebijakan Pajak Pembelian Emas Batangan

Sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan diharuskan membayar PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas ini juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda resmi pembayaran pajak.

Baca Juga  Harga Emas Antam Naik, Berikut Daftar Lengkap Terbarunya Hari Ini

Penurunan harga emas Antam kali ini bisa menjadi momentum yang menarik bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk emas. Bagi para investor, penting untuk memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku agar bisa mengelola investasi dengan lebih baik. Pantau terus perkembangan harga emas agar dapat menentukan momen terbaik untuk melakukan transaksi.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait