JurnalLugas.Com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah meluncurkan layanan pengaduan masyarakat yang dinamakan “Lapor Mas Wapres”. Program ini diharapkan bisa menjadi sarana yang efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan permasalahan secara langsung kepada pemerintah pusat. Analis komunikasi politik, Hendri Satrio, menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan program ini agar tidak hanya menjadi sekadar tren sementara.
Menurut Hendri, atau yang akrab disapa Hensa, “Lapor Mas Wapres” perlu menunjukkan keteguhan dalam melayani masyarakat dari waktu ke waktu. “Ini soal konsisten, jangan sampai program ini hanya hype di awal saja setelahnya tidak dilanjutkan,” ujar Hensa pada Selasa, 12 November 2024. Ia menilai bahwa inisiatif ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang antusias melihat keterlibatan langsung Wakil Presiden dalam mendengarkan aspirasi mereka.
Gebrakan yang dilakukan Gibran ini hadir di tengah kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri. Program “Lapor Mas Wapres” memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan laporan secara langsung ke pemerintah pusat, sekaligus mempermudah pemerintah dalam menanggapi permasalahan dengan respons cepat.
Sistem pelaporan ini memungkinkan koordinasi langsung antara jajaran pemerintah pusat dengan kementerian dan lembaga terkait, sehingga diharapkan masalah yang dilaporkan dapat diatasi dengan lebih cepat dan efektif.
Namun, Hensa mengingatkan agar sistem ini tidak hanya menampung keluhan masyarakat dari Jakarta dan sekitarnya saja, tetapi juga harus mencakup seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, sistem ini juga harus mampu memberikan solusi konkret terhadap setiap permasalahan yang diajukan.
“Jangan cuma menerima aduan masyarakat Jakarta dan sekitarnya, dan satu lagi harus bisa menindaklanjuti seluruh aduan masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Posko “Lapor Mas Wapres” Mulai Beroperasi, Terima Puluhan Aduan di Hari Pertama
Pada hari Senin, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara resmi membuka posko dan kanal aduan “Lapor Mas Wapres” yang melayani masyarakat setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Posko pengaduan tersebut berlokasi di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Kompleks Istana Wapres, Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat. Selain datang langsung, masyarakat juga dapat mengajukan aduan melalui WhatsApp di nomor 081117042207.
Pada hari pertama operasionalnya, “Lapor Mas Wapres” menerima sekitar 60 aduan dari masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan dikumpulkan oleh tim dari Sekretariat Wakil Presiden, lalu dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait untuk segera ditindaklanjuti.
Sebagai bentuk transparansi, setiap pelapor akan mendapatkan nomor ID yang dapat digunakan untuk memantau status laporan mereka. Proses pemantauan bisa dilakukan melalui WhatsApp atau laman resmi Sekretariat Wakil Presiden di setwapreslapor.go.id.
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono, menjelaskan bahwa untuk setiap aduan, pihaknya memiliki standar waktu pelayanan selama 14 hari. Dalam periode tersebut, tim akan menganalisis masalah yang dilaporkan dan mengoordinasikan solusi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
Dengan adanya layanan “Lapor Mas Wapres”, pemerintah berharap dapat menciptakan hubungan yang lebih transparan dan responsif antara masyarakat dan pemerintah. Namun, keberhasilan program ini bergantung pada konsistensi dan komitmen dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, serta memastikan setiap keluhan memperoleh solusi yang konkret.






