Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih dari APBN, Segini Besarannya

JurnalLugas.Com — Pemerintah memastikan anggaran untuk membayar penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan dana tersebut disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), yang menjadi jalur pembayaran pendapatan bagi para manajer koperasi.

Bacaan Lainnya

“Anggarannya dari APBN dan disalurkan melalui Agrinas,” kata Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Menurut Zulkifli, manajer KDKMP tidak berstatus sebagai pegawai tetap. Mereka akan bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Besaran penghasilan manajer juga tidak dibuat sama untuk seluruh wilayah. Pemerintah menetapkan kisaran sekitar Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan dengan mempertimbangkan lokasi penugasan.

Penghasilan tersebut mencakup gaji dan tunjangan. Penyesuaian nominal juga berkaitan dengan kondisi wilayah, termasuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing daerah.

Anggaran Melalui Agrinas

Zulkifli membenarkan bahwa pembiayaan dari APBN tersebut dapat disalurkan melalui skema penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.

Dengan pola tersebut, pembayaran pendapatan manajer KDKMP dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah, sementara masa kerja mereka dibatasi selama dua tahun sesuai kontrak.

Kebijakan ini menjadi bagian dari pengaturan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tengah dijalankan pemerintah.

Informasi mengenai sumber anggaran, status PKWT, serta besaran penghasilan menjadi hal penting bagi calon manajer maupun masyarakat yang ingin mengetahui mekanisme pengelolaan KDKMP.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.
JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Awas Korupsi Kopdes Menkop Koperasi Desa Wajib Transparan Didampingi KPK dan Kejaksaan

Pos terkait