JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Kamis, 28 November 2024. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp9.000 per gram, sehingga kini menjadi Rp1.513.000 per gram. Sementara itu, harga buyback atau jual kembali emas batangan juga naik menjadi Rp1.361.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Antam 28 November 2024
Berikut daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan pecahan per Kamis, 28 November 2024:
- 0,5 gram: Rp806.500
- 1 gram: Rp1.513.000
- 2 gram: Rp2.966.000
- 3 gram: Rp4.424.000
- 5 gram: Rp7.340.000
- 10 gram: Rp14.625.000
- 25 gram: Rp36.437.000
- 50 gram: Rp72.795.000
- 100 gram: Rp145.512.000
- 250 gram: Rp363.515.000
- 500 gram: Rp726.820.000
- 1.000 gram: Rp1.453.600.000
Tips Investasi Emas
Kenaikan harga emas menunjukkan bahwa investasi emas masih menjadi pilihan menarik di tengah fluktuasi pasar. Sebelum membeli, pastikan Anda memahami ketentuan pajak dan selalu simpan bukti potong PPh 22 untuk kemudahan pelaporan pajak.
Jangan lewatkan kesempatan berinvestasi emas sebagai aset lindung nilai yang stabil!






