JurnalLugas.Com – Harga emas batangan keluaran PT Antam Tbk mengalami kenaikan pada Kamis, 5 Desember 2024. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp9.000 menjadi Rp1.522.000 per gram dibandingkan harga sebelumnya yang tercatat Rp1.513.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga berada di angka Rp1.368.000 per gram.
Kebijakan Pajak Transaksi Emas Antam
Transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
- Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
- Untuk transaksi buyback emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta:
- Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
- Non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3%.
- Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
- Pajak Pembelian:
- Setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
- Bukti potong pajak akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.
Harga Pecahan Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar harga pecahan emas Antam per Kamis, 5 Desember 2024:
- 0,5 gram: Rp811.000
- 1 gram: Rp1.522.000
- 2 gram: Rp2.984.000
- 3 gram: Rp4.451.000
- 5 gram: Rp7.385.000
- 10 gram: Rp14.715.000
- 25 gram: Rp36.662.000
- 50 gram: Rp73.245.000
- 100 gram: Rp146.412.000
- 250 gram: Rp365.765.000
- 500 gram: Rp731.320.000
- 1.000 gram: Rp1.462.600.000
Kenaikan harga emas Antam menunjukkan dinamika pasar yang tetap menarik bagi investor. Bagi Anda yang ingin membeli atau menjual emas, pastikan memahami ketentuan pajak yang berlaku untuk mengelola investasi dengan lebih bijak.
Konsultasikan dengan ahli keuangan jika perlu, dan terus pantau pergerakan harga emas agar mendapatkan keuntungan optimal.






