Batas Waktu Penagihan Debt Collector Pinjaman Online (Pinjol) Aturan dan Solusinya

JurnalLugas.Com – Penagihan utang oleh debt collector dalam layanan pinjaman online (pinjol) memiliki batas waktu yang diatur secara ketat oleh regulasi. Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), debt collector hanya diberikan waktu maksimal 90 hari atau tiga bulan untuk menagih utang dari nasabah. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Aturan Tenggat Penagihan

Walaupun tidak dijelaskan secara eksplisit, aturan ini menegaskan bahwa penagihan terhadap nasabah boleh dilakukan dalam batas waktu tertentu, yakni 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Setelah tenggat waktu tersebut, debt collector tidak memiliki wewenang untuk melakukan penagihan secara langsung.

Bacaan Lainnya

Namun, batas waktu ini tidak berarti utang nasabah menjadi lunas. Jika nasabah tidak melunasi kewajibannya, penyelenggara layanan pinjaman online dapat mengambil langkah hukum. Salah satu cara adalah melaporkan nasabah yang gagal bayar ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Akibatnya, nasabah yang tercatat dalam SLIK OJK akan mengalami kesulitan untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.

Etika dan Norma Penagihan

OJK juga mengatur tata cara penagihan melalui Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2023. Dalam Pasal 62 disebutkan bahwa proses penagihan harus dilakukan berdasarkan norma yang berlaku di masyarakat serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau mempermalukan konsumen dalam melakukan penagihan. Penagihan yang dilakukan secara terus-menerus tanpa henti juga termasuk pelanggaran aturan.

Jam Operasional Penagihan

Selain batas waktu, aturan ini juga mencakup jadwal operasional penagihan. Penagihan hanya boleh dilakukan pada:

  • Hari Senin hingga Sabtu,
  • Pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat,
  • Tidak berlaku pada hari libur nasional.

Jika penagihan dilakukan di luar waktu tersebut atau di lokasi lain selain alamat nasabah, hal ini harus dilakukan dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Tanggung Jawab Konsumen dan Solusi Gagal Bayar

Pihak OJK mengingatkan bahwa nasabah memiliki kewajiban untuk melunasi utang mereka. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak berarti menghapus kewajiban utang.

Bagi nasabah yang tidak mampu membayar tepat waktu, salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada lembaga keuangan. Namun, persetujuan restrukturisasi ini sepenuhnya berada di tangan penyelenggara.

Ia juga menyarankan agar konsumen bersikap proaktif dalam menghadapi kewajiban finansial mereka. “Daripada dicari-cari, lebih baik proaktif sendiri jika ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” ujar Friderica.

Debt collector dalam layanan pinjaman online memiliki batasan waktu dan cara dalam melakukan penagihan, sesuai aturan yang ditetapkan oleh OJK. Nasabah pun diharapkan untuk bertanggung jawab atas kewajibannya dan mengupayakan solusi terbaik jika mengalami kesulitan membayar. Dengan mematuhi aturan ini, baik penyelenggara maupun nasabah dapat menjaga hubungan yang sehat serta menciptakan ekosistem keuangan yang lebih adil dan transparan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait