Tiket Pesawat Mendadak Lebih Murah, Pemerintah Tanggung PPN, Berlaku 60 Hari

JurnalLugas.Com — Pemerintah kembali menggelontorkan kebijakan strategis untuk meredam lonjakan harga tiket pesawat domestik. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, negara mengambil alih beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat kelas ekonomi, sebuah langkah fiskal yang langsung menyasar kantong masyarakat.

Kebijakan ini bukan sekadar insentif biasa. Pemerintah secara spesifik menanggung PPN atas tarif dasar dan komponen fuel surcharge, dua elemen utama yang selama ini menjadi penyumbang mahalnya harga tiket. Dengan demikian, masyarakat diharapkan bisa mendapatkan harga yang lebih ringan, terutama di tengah tekanan biaya operasional maskapai akibat kenaikan harga avtur global.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki batas waktu yang jelas. Ia menyebutkan, fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian tiket sekaligus periode penerbangan selama 60 hari, terhitung sejak satu hari setelah aturan diundangkan.

“Ini bentuk intervensi fiskal agar harga tiket tidak semakin membebani masyarakat,” ujarnya singkat dalam keterangan resmi.

Tekanan Avtur Jadi Alasan Utama

Kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur menjadi faktor dominan di balik mahalnya tiket penerbangan. Dalam struktur biaya maskapai, avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total operasional. Artinya, setiap kenaikan harga energi global akan langsung berdampak pada tarif penerbangan.

Dalam kondisi ini, pemerintah memilih tidak tinggal diam. Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen untuk menahan laju kenaikan harga tanpa harus mengganggu stabilitas industri penerbangan.

Haryo menjelaskan, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi besar menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlangsungan bisnis maskapai.

Pengawasan Diperketat, Maskapai Wajib Transparan

Meski pemerintah menanggung sebagian beban pajak, pengawasan tetap diperketat. Maskapai penerbangan diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN secara tertib dan transparan sesuai aturan perpajakan.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa insentif benar-benar diteruskan ke konsumen, bukan justru terserap dalam struktur biaya internal perusahaan.

Di sisi lain, kebijakan ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi. Untuk kelas bisnis dan penerbangan non-ekonomi lainnya, ketentuan PPN tetap berjalan normal tanpa subsidi dari pemerintah.

Kenaikan Tarif Tetap Dibatasi

Selain memberikan insentif pajak, pemerintah juga mengendalikan kenaikan tarif penerbangan domestik. Kenaikan harga tiket dijaga tetap berada di kisaran 9 hingga 13 persen, meskipun tekanan biaya terus meningkat.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, tarif tambahan bahan bakar ditetapkan menjadi 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler, naik signifikan dari ketentuan sebelumnya.

Kombinasi kebijakan ini menunjukkan pendekatan ganda pemerintah: di satu sisi memberi ruang bagi maskapai untuk bertahan, di sisi lain tetap melindungi daya beli masyarakat.

Jaga Konektivitas Nasional

Lebih dari sekadar soal harga tiket, kebijakan ini juga menyangkut konektivitas nasional. Transportasi udara masih menjadi tulang punggung mobilitas antarwilayah di Indonesia, terutama untuk daerah kepulauan.

Dengan harga tiket yang lebih terkendali, pemerintah berharap akses masyarakat terhadap transportasi udara tetap terjaga. Hal ini sekaligus mendukung aktivitas ekonomi, pariwisata, hingga distribusi logistik.

Kebijakan PMK 24/2026 menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya adaptif menghadapi tekanan global, tanpa mengorbankan kepentingan publik. Dalam situasi ekonomi yang dinamis, intervensi seperti ini dinilai menjadi kunci menjaga stabilitas sekaligus mendorong pemulihan sektor transportasi.

Baca berita ekonomi dan kebijakan lainnya di JurnalLugas.Com

(ED)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait